Berita Palembang

Respons Polemik Seleksi Calon Pimpinan Baznas Sumsel, Herman Deru : Pusat Lebih Tahu

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) merespons proses seleksi Calon Pimpinan Baznas Sumsel yang kini berpolemik, Rabu (19/11/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
BERI RESPONS -- Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Wagub Sumsel Cik Ujang saat diwawancarai di Griya Agung Palembang, Rabu (19/11/2025). Deru merespons soal seleksi calon Pimpinan Baznas Sumsel yang kini berpolemik. 

Ringkasan Berita:
  • Herman Deru merespons polemik seleksi calon Pimpinan Baznas Sumsel yang diwarnai Polemik
  • Menurutnya, Baznas pusat lebih tahu siapa yang kredibel
  • Sebelumnya, peserta seleksi calon Ketua Baznas Sumsel menuntut hasil seleksi dibatalkan karena dinilai penuh kejanggalan

 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) merespons proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan periode 2025–2030 yang diwarnai polemik. 

Sebelumnya, sejumlah peserta seleksi menuntut hasil seleksi dibatalkan dan meminta prosesnya diulang karena dinilai penuh kejanggalan serta tidak sesuai aturan.

Bahkan mereka tulah menyurati Gubernur Sumsel dan Baznas RI. 

"Saya belum tahu kalau ada yang protes dan belum terima laporannya. Saya menyerahkan sepenuhnya ke Baznas Pusat, karena Baznas Pusat yang lebih tahu siapa yang paling kredibel," kata Deru, Rabu (19/11/2025). 

Menurut Deru, ia tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya hasilnya ke Baznas Pusat. Sebab memang seleksi ini dilakukan secara terbuka. 

"Seleksi ini dilakukan secara terbuka, dari sebelumnya yang daftar 40 jadi 10 dan kini jadi tinggal 5. Untuk hasilnya saya menyerahkan sepenuhnya ke Baznas Pusat," katanya singkat.

Baca juga: Ada 390 Kasus Korupsi di Sumsel Ditangani KPK Periode 2019-2025, Tata Kelola Pemda Ditandai Merah

Minta Hasil Dibatalkan

Sebelumnya, sejumlah peserta seleksi calon Ketua Baznas Sumsel menuntut hasil seleksi dibatalkan dan meminta prosesnya diulang karena dinilai penuh kejanggalan serta tidak sesuai aturan.

Salah satu peserta seleksi, Afdhal Azmi Jambak, menyampaikan keberatan keras terhadap pelaksanaan seleksi yang menurutnya melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata cara seleksi pimpinan Baznas.

"Kami meminta agar hasil seleksi Calon Pimpinan Baznas Provinsi Sumsel Periode 2025–2030 dibatalkan," kata Afdhal saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, ada pelanggaran terhadap PMA No. 10 Tahun 2025, serta penyimpangan yang tidak wajar dan patut diduga sebagai rekayasa untuk memenangkan calon tertentu.

"Batalkan hasil seleksi Calon Pimpinan Baznas periode 2025-2030, dan lakukan seleksi ulang dengan panitia baru yang lebih jujur, independen, dan profesional," katanya.

Para peserta membeberkan sejumlah poin yang menurut mereka merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan resmi seleksi pimpinan Baznas, antara lain :

Tes pengetahuan dasar tidak menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana diwajibkan Pasal 18 ayat 2 PMA No. 10 Tahun 2025, melainkan memakai metode manual. Penggunaan tes tertulis manual dinilai membuka peluang terjadinya kecurangan atau intervensi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved