Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

BREAKING NEWS: Sidang Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung Digelar Hari ini, Dijaga Ketat Pom TNI AD

Sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis terdakwa penembakan tiga polisi Lampung digelar hari ini, Senin (11/8/2025).

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG -- Kopda Bazarsah saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Dijadwalkan, oknuim TNI yang menembak mati 3 polisi Way Kanan Lampung itu akan menjalani sidang dengan agenda vonis hakim hari ini, Senin (11/8/2025). 

Kemudian, tujuan pemidanaan, dalam arti penjatuhan sanksi pidana mati ini, diharapkan mampu menjadi alat pencegah agar tidak terulang kembali.

"Setelah ketiga hal tersebut di atas terpenuhi, maka hakim sebelum menjatuhkan palunya atau menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku," terangnya.

Ruben mengungkapkan, hakim pastinya wajib mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Dari fakta persidangan, hakim berpendapat ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, dan tidak ada satu pun hal yang meringankan.

"Atas dasar tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana maksimal, yaitu pidana mati. Pasal 340 KUHP, menurut pendapat saya, pidana mati ini telah memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," katanya.

Langkah hukum lanjutan bagi terpidana setelah putusan adalah melakukan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

"Hukuman mati adalah sanksi pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP. Pelaksanaannya menurut ketentuan dengan cara ditembak oleh regu tembak (pasukan Brimob) yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum dan rohaniwan. Tempat pelaksanaannya tidak di muka umum," ujarnya.

Dijelaskan Ruben, eksekusi hukuman mati baru dilaksanakan bila putusannya sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Artinya, tidak ada upaya hukum lagi yang bisa diajukan oleh terpidana," paparnya.

Sedangkan untuk hukuman seumur hidup, merupakan sanksi pidana yang dijalankan oleh terpidana di lembaga pemasyarakatan sampai akhir hidupnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved