Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

BREAKING NEWS: Sidang Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung Digelar Hari ini, Dijaga Ketat Pom TNI AD

Sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis terdakwa penembakan tiga polisi Lampung digelar hari ini, Senin (11/8/2025).

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG -- Kopda Bazarsah saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Dijadwalkan, oknuim TNI yang menembak mati 3 polisi Way Kanan Lampung itu akan menjalani sidang dengan agenda vonis hakim hari ini, Senin (11/8/2025). 

Pertama, upaya hukum biasa berupa banding yang diajukan ke pengadilan militer tinggi. Banding dapat dilakukan oleh terpidana ataupun oleh oditur militer, apabila merasa putusan pengadilan tingkat tidak adil atau terdapat kesalahan penerapan hukum.

Kedua, upaya hukum biasa berupa kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung. Kasasi dilakukan apabila terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dalam putusan banding. "Mahkamah Agung hanya memeriksa penerapan hukum, bukan fakta kasus," jelasnya.

Selain upaya hukum biasa, terdapat pula upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK) yang dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). "PK hanya dapat diajukan apabila terdapat bukti baru (novum) yang dapat mengubah putusan, adanya kekhilafan hakim, atau adanya pertentangan putusan," tandasnya.

Dijelaskan Hasanal Mulkan, hukuman atau pidana mati adalah penjatuhan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang diancam dengan hukuman mati. Hukuman mati berarti telah menghilangkan nyawa seseorang, padahal setiap manusia memiliki hak untuk hidup.

Adapun pidana mati sebagaimana diatur dalam KUHP dituangkan dalam beberapa jenis tindak pidana, antara lain Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 365 ayat 4 KUHP.

Adapun pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.

"Mengenai siapa yang melaksanakan hukuman mati? Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati," tandasnya.

Sedangkan hukuman seumur hidup, berarti terpidana akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara.

"Hal ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara dapat berupa hukuman seumur hidup atau hukuman dengan jangka waktu tertentu," pungkasnya.

Pidana Mati

Ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Ruben Achmad, S.H., M.H., mengungkapkan peluang vonis hukuman mati dari Pengadilan Militer I-04 Palembang yang akan menggelar sidang putusan kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (11/8/2025).

Pada sidang tuntutan, terdakwa pelaku utama Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati, sedangkan Peltu Yun Heru Lubis enam tahun penjara.

Menyikapi hal tersebut, Ruben mengatakan secara teoritis, penjatuhan sanksi pidana memiliki beberapa syarat.

"Mulai dari, pelaku telah terbukti dalam proses peradilan unsur tindak pidana yang didakwakan. Dalam kasus ini, unsur tindak pidana yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana, yang sanksi pidananya hukuman mati," ujar Ruben, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, unsur pertanggungjawaban pidana juga terbukti dalam persidangan, yakni pelaku bersalah karena melakukan perbuatan itu "dengan sengaja" dan tidak ada alasan pemaaf.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved