Kasus Sritex

Daftar 8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Ada Direktur Keuangan Allan Moran

Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Saverino (AMS). 

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
KREDIT SRITEX - Dirdik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo dan Kapuspenkum Anang Supriatna saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus pemberian kredit kepada PT Sritex di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/7/2025)() 

Menurut Nurcahyo, verifikasi dilakukan hanya menggunakan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut. 

Dia juga tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit. 

Serta, tidak menyusun analisa kredit atau penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya. 

SD lantas menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing PT Sritex

Menurut penyidik, kredit yang diberikan ini justru disalahgunakan oleh pihak Sritex untuk membayar utang ke pihak ketiga dan untuk pembelian aset nonproduktif. 

Padahal, seharusnya dijadikan modal usaha justru digunakan.

Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Pasalnya, total pinjaman kredit yang didapat PT Sritex dari tiga bank pemerintah daerah dan satu himpunan bank pemerintah sebesar Rp 3,58 triliun. 

Saat ini, Kejagung masih mendalami pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. Sebab, sindikasi bank ini memberikan kredit kepada PT Sritex seluruhnya sebesar Rp 2,5 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex dan Perannya, Rugikan Negara Rp 1,08 T"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved