Kasus Sritex
Daftar 8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Ada Direktur Keuangan Allan Moran
Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Saverino (AMS).
Menurut Nurcahyo, verifikasi dilakukan hanya menggunakan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut.
Dia juga tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit.
Serta, tidak menyusun analisa kredit atau penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya.
SD lantas menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing PT Sritex.
Menurut penyidik, kredit yang diberikan ini justru disalahgunakan oleh pihak Sritex untuk membayar utang ke pihak ketiga dan untuk pembelian aset nonproduktif.
Padahal, seharusnya dijadikan modal usaha justru digunakan.
Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pasalnya, total pinjaman kredit yang didapat PT Sritex dari tiga bank pemerintah daerah dan satu himpunan bank pemerintah sebesar Rp 3,58 triliun.
Saat ini, Kejagung masih mendalami pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. Sebab, sindikasi bank ini memberikan kredit kepada PT Sritex seluruhnya sebesar Rp 2,5 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex dan Perannya, Rugikan Negara Rp 1,08 T"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Terbuka Soal Tunjangan DPR, Sebut Dirinya "Bego" |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina, Wanita yang Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Berprofesi Mentereng di Denmark |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Diincar Klub LOSC Lille, Calvin Verdonk Ditawar Rp57 Miliar Untuk Main di Ligue 1 Prancis |
![]() |
---|
Fakta Ilham Pradipta Kacab BUMN Dikenal Jagoan Kenpo, Istri Heran Lihat Rekaman CCTV Penculikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.