Kasus Sritex

Daftar 8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Ada Direktur Keuangan Allan Moran

Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Saverino (AMS). 

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
KREDIT SRITEX - Dirdik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo dan Kapuspenkum Anang Supriatna saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus pemberian kredit kepada PT Sritex di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/7/2025)() 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dari sejumlah bank daerah dan pemerintah, bertambah 8.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka, yakni Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS); Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020; serta, Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. 

Terbaru, Kejagung menetapkan 8 tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Pada hari ini penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (21/7/2025). 

Baca juga: Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto

Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Saverino (AMS). 

Berikut delapan tersangka baru kasus pemberian fasilitas kredit ke PT Sritex

  1. AMS, mantan Direktur Keuangan PT Sritex 
  2. BWF (Babay Farid Wazadi), Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022 
  3. PS (Pramono Sigit), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021 
  4. YR (Yuddy Renaldi), Direktur Utama Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2019-2025 
  5. SPRY (Supriyatno), Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 
  6. PJN (Pujiono), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019 
  7. BR (Benny Riswandi), Senior Executive VP Bank BJB 2019-2024 
  8. SD (Suldiarta), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020. 

Menurut Nurcahyo, akibat pemberian kredit kepada PT Sritex tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.08 triliun. 

Jumlah tersebut didapat dari perhitungan pemberian kredit dari tiga bank, yakni Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB), dan Bank DKI. 

Dengan rincian, kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.800; Bank BJB sebesar Rp 543.980.507.170; Bank DKI sebesar Rp 149.007.085.018,57. 

Nurcahyo lantas mengungkapkan peran delapan tersangka tersebut terkait pemberian fasilitas kredit ke PT Sritex. 

Baca juga: Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 T

AMS 

Selaku Direktur Keuangan PT Sritex, AMS adalah pihak yang bertugas untuk memproses kredit kepada pihak bank. 

Nurcahyo mengungkapkan, AMS adalah pihak yang menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI dan memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif. 

Kemudian, AMS disebut menggunakan kredit dari Bank DKI tidak sesuai peruntukan awal. 

“Pengajuan kredit ini adalah modal kerja tetapi (AMS) menggunakan uang pencairan tersebut untuk melunasi hutang MTN atau medium term note,” kata Nurcahyo. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved