Berita Nasional

Segini Gaji Menteri Keuangan yang Disebut Purbaya Yudhi Sadewa Lebih Kecil dari Bos LPS

Menguak besaran gaji Menteri Keuangan yang disebut Purbaya Yudhi Sadewa lebih kecil dari gaji saat menjadi Ketua Dewan Komisioner

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
GAJI MENKEU - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/9/2025). Akun Instagram diduga lenyap. Menguak besaran gaji Menteri Keuangan yang disebut Purbaya Yudhi Sadewa lebih kecil dari gaji saat menjadi Ketua Dewan Komisioner 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menguak besaran gaji Menteri Keuangan yang disebut Purbaya Yudhi Sadewa lebih kecil dari gaji saat menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Mengutip Kompas.com, di era menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran, gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.

Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. 

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

MENKEU - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Curhat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal gaji yang diterimanya sebagai Menteri Keuangan lebih kecil dari gaji saat menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
MENKEU - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Curhat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal gaji yang diterimanya sebagai Menteri Keuangan lebih kecil dari gaji saat menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). ((KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU))

Selain gaji pokok, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Baca juga: Curhat Purbaya Yudhi Gaji jadi Menteri Keuangan Lebih Kecil dari Bos LPS: Gengsi Lebih Gede

Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan senilai Rp 13.608.000 per bulan.

Apabila dijumlahkan, seorang menteri akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Fasilitas operasional menteri 

Selain itu, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan fasilitas lain, seperti rumah dan mobil dinas.  

Besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing. 

Baca juga: Mahfud MD Geleng Kepala Soroti Gaya "Public Speaking" Menkeu Purbaya: Wah Keliru Tuh

Untuk rumah dinas menteri, umumnya berlokasi di ibu kota, seperti di kawasan Widya Chandra, Jakarta.

Purbaya Sebut Gaji Menkeu Kecil

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa curhat soal gaji yang diterimanya sebagai Menteri Keuangan lebih kecil dari gaji saat menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Padahal, tugas dan tanggung jawab menjadi Menteri Keuangan jauh lebih besar dari lembaga independen yang salah satu tugasnya menjamin simpanan masyarakat di perbankan itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved