Kasus Sritex

Daftar 8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Ada Direktur Keuangan Allan Moran

Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Saverino (AMS). 

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
KREDIT SRITEX - Dirdik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo dan Kapuspenkum Anang Supriatna saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus pemberian kredit kepada PT Sritex di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/7/2025)() 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dari sejumlah bank daerah dan pemerintah, bertambah 8.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka, yakni Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS); Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020; serta, Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. 

Terbaru, Kejagung menetapkan 8 tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Pada hari ini penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (21/7/2025). 

Baca juga: Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto

Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Saverino (AMS). 

Berikut delapan tersangka baru kasus pemberian fasilitas kredit ke PT Sritex

  1. AMS, mantan Direktur Keuangan PT Sritex 
  2. BWF (Babay Farid Wazadi), Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022 
  3. PS (Pramono Sigit), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021 
  4. YR (Yuddy Renaldi), Direktur Utama Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2019-2025 
  5. SPRY (Supriyatno), Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 
  6. PJN (Pujiono), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019 
  7. BR (Benny Riswandi), Senior Executive VP Bank BJB 2019-2024 
  8. SD (Suldiarta), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020. 

Menurut Nurcahyo, akibat pemberian kredit kepada PT Sritex tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.08 triliun. 

Jumlah tersebut didapat dari perhitungan pemberian kredit dari tiga bank, yakni Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB), dan Bank DKI. 

Dengan rincian, kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.800; Bank BJB sebesar Rp 543.980.507.170; Bank DKI sebesar Rp 149.007.085.018,57. 

Nurcahyo lantas mengungkapkan peran delapan tersangka tersebut terkait pemberian fasilitas kredit ke PT Sritex. 

Baca juga: Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 T

AMS 

Selaku Direktur Keuangan PT Sritex, AMS adalah pihak yang bertugas untuk memproses kredit kepada pihak bank. 

Nurcahyo mengungkapkan, AMS adalah pihak yang menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI dan memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif. 

Kemudian, AMS disebut menggunakan kredit dari Bank DKI tidak sesuai peruntukan awal. 

“Pengajuan kredit ini adalah modal kerja tetapi (AMS) menggunakan uang pencairan tersebut untuk melunasi hutang MTN atau medium term note,” kata Nurcahyo. 

BFW 

Sementara itu, BFW selaku Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022, adalah pejabat pemegang kewenangan yang memutus pemberian kredit. 

Menurut Nurcahyo, BFW selaku Direksi Komite A-2 yaitu yang mempunyai kewenangan memutus kredit dari limit Rp 75 miliar sampai dengan Rp 150 miliar, tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo. 

BFW juga disebut tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan Bank. 

PS 

Selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021, PS tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan Bank. 

Selain itu, PS memutuskan untuk memberikan kredit PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitor prima. 

Baca juga: Inilah Penampakan Aset PT Sritex Bakal Dijual untuk Bayar Utang, Disebut Aman Meski Komut Tersangka

YR 

Selaku Direktur Utama Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2019-2025, YR memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kepada Sritex hingga sebesar Rp 350 miliar. 

Padahal, dalam rapat Komite Kredit pengusul memorandum analisis kredit (MAK), YR telah mengetahui kalau PT Sritex tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar dalam laporan keuangannya. 

SPRY 

Dalam proses pemberian kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex, SPRY selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK). 

Dia juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko. 

Kemudian, SPRY disebut juga menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018. 

PJN 

Sementara itu, PJN selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019 disebut tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex

Kemudian, menyetujui pemberian Kredit kepada Sritex walaupun mengetahui kewajiban Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko. 

Selanjutnya, PJN menandatangani MAK yang diajukan Sritex tanpa melakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex pada tahun 2016-2018.

PJN bahkan disebut tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit. 

BR 

Selaku Senior Executive VP Bank BJB 2019-2024, BR disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Komite Kredit sesuai dengan prinsip 5C. 

Saat mengevaluasi permohonan kredit Sritex, dia juga tidak pernah mengevaluasi keakuratan laporan keuangan yang diberikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis, dan Divisi Credit Risk. 

Sebaliknya, Nurcahyo menyebut, Benny hanya mempercayai pemaparan yang disampaikan oleh Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial. 

Bahkan, BR memberikan pemberlakuan jaminan tanpa jaminan fisik dan hanya berdasarkan kepercayaan semata berdasarkan keyakinan atas Sritex yang sudah melantai di bursa efek selama tiga tahun. 

Padahal, BR mengetahui Sritex tengah mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor. Serta, memiliki peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa bank.

SD 

Selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020, SD disebut tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional bank yang sesuai dengan manajemen risiko. 

SD tidak melakukan Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking. 

Nurcahyo mengatakan, hal itu menyebabkan analis belum melakukan perhitungan repayment capacity atau kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati. 

Selain itu, SD menandatangani usulan MAK yang diajukan oleh Sritex tanpa melakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018. 

Menurut Nurcahyo, verifikasi dilakukan hanya menggunakan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut. 

Dia juga tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit. 

Serta, tidak menyusun analisa kredit atau penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya. 

SD lantas menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing PT Sritex

Menurut penyidik, kredit yang diberikan ini justru disalahgunakan oleh pihak Sritex untuk membayar utang ke pihak ketiga dan untuk pembelian aset nonproduktif. 

Padahal, seharusnya dijadikan modal usaha justru digunakan.

Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Pasalnya, total pinjaman kredit yang didapat PT Sritex dari tiga bank pemerintah daerah dan satu himpunan bank pemerintah sebesar Rp 3,58 triliun. 

Saat ini, Kejagung masih mendalami pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. Sebab, sindikasi bank ini memberikan kredit kepada PT Sritex seluruhnya sebesar Rp 2,5 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex dan Perannya, Rugikan Negara Rp 1,08 T"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved