Kasus Sritex

Daftar 8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Ada Direktur Keuangan Allan Moran

Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Saverino (AMS). 

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
KREDIT SRITEX - Dirdik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo dan Kapuspenkum Anang Supriatna saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus pemberian kredit kepada PT Sritex di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/7/2025)() 

Sementara itu, PJN selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019 disebut tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex

Kemudian, menyetujui pemberian Kredit kepada Sritex walaupun mengetahui kewajiban Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko. 

Selanjutnya, PJN menandatangani MAK yang diajukan Sritex tanpa melakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex pada tahun 2016-2018.

PJN bahkan disebut tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit. 

BR 

Selaku Senior Executive VP Bank BJB 2019-2024, BR disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Komite Kredit sesuai dengan prinsip 5C. 

Saat mengevaluasi permohonan kredit Sritex, dia juga tidak pernah mengevaluasi keakuratan laporan keuangan yang diberikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis, dan Divisi Credit Risk. 

Sebaliknya, Nurcahyo menyebut, Benny hanya mempercayai pemaparan yang disampaikan oleh Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial. 

Bahkan, BR memberikan pemberlakuan jaminan tanpa jaminan fisik dan hanya berdasarkan kepercayaan semata berdasarkan keyakinan atas Sritex yang sudah melantai di bursa efek selama tiga tahun. 

Padahal, BR mengetahui Sritex tengah mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor. Serta, memiliki peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa bank.

SD 

Selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020, SD disebut tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional bank yang sesuai dengan manajemen risiko. 

SD tidak melakukan Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking. 

Nurcahyo mengatakan, hal itu menyebabkan analis belum melakukan perhitungan repayment capacity atau kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati. 

Selain itu, SD menandatangani usulan MAK yang diajukan oleh Sritex tanpa melakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved