Kasus Sritex

Daftar 8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Ada Direktur Keuangan Allan Moran

Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Saverino (AMS). 

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
KREDIT SRITEX - Dirdik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo dan Kapuspenkum Anang Supriatna saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus pemberian kredit kepada PT Sritex di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/7/2025)() 

BFW 

Sementara itu, BFW selaku Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022, adalah pejabat pemegang kewenangan yang memutus pemberian kredit. 

Menurut Nurcahyo, BFW selaku Direksi Komite A-2 yaitu yang mempunyai kewenangan memutus kredit dari limit Rp 75 miliar sampai dengan Rp 150 miliar, tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo. 

BFW juga disebut tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan Bank. 

PS 

Selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021, PS tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan Bank. 

Selain itu, PS memutuskan untuk memberikan kredit PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitor prima. 

Baca juga: Inilah Penampakan Aset PT Sritex Bakal Dijual untuk Bayar Utang, Disebut Aman Meski Komut Tersangka

YR 

Selaku Direktur Utama Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2019-2025, YR memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kepada Sritex hingga sebesar Rp 350 miliar. 

Padahal, dalam rapat Komite Kredit pengusul memorandum analisis kredit (MAK), YR telah mengetahui kalau PT Sritex tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar dalam laporan keuangannya. 

SPRY 

Dalam proses pemberian kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex, SPRY selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK). 

Dia juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko. 

Kemudian, SPRY disebut juga menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018. 

PJN 

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved