Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap

Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 T

Iwan Setiawan membelikan sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah yakni Yogyakarta dan Solo, menyalahgunakan pemakaian kredit

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
PEMBELIAN ASET IWAN SETIAWAN- Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). Iwan Setiawan membelikan sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah yakni Yogyakarta dan Solo, menyalahgunakan pemakaian kredit 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan menjadi tersangka terkait penyalahgunaan kredit bank yang diberikan oleh beberapa bank pemerintah dan swasta.

Kasus yang menjerat Iwan ini berawal dari temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penerimaan pinjaman uang dari sejumlah bank untuk PT Sritex.

Namun, alih-alih kredit tersebut digunakan untuk kepentingan PT Sritex, Iwan justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Iwan Setiawan disebut membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.

Baca juga: Nasib Keluarga Lukminto usai Iwan Setiawan Ditangkap Dugaan Gunakan Kredit Macet Capai Rp3,58 T

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan Iwan Setiawan membelikan sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah yakni Yogyakarta dan Solo.

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," papar Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Dengan demikian, penggunaan dana kredit itu tidak sesuai dengan akad atau perjanjian dengan pihak bank.

Mengingat, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.

"Uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," ungkap Qohar.

Iwan yang sebelum jadi tersangka menjabat sebagai komisaris utama dari perusahaan yang beroperasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut.

Ternyata, PT Sritex mengalami masalah terkait pelunasan utang tersebut karena hingga pada Oktober 2024, masih ada tunggakan hingga lebih dari Rp3,5 triliun.

Bank J diketahui memberikan kredit sebesar Rp395.663.215.800.

Sementara itu,beberapa bank juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp2,5 triliun. 

Baca juga: Iwan Setiawan Mengelak Ditagih Pesangon Eks Karyawan Sritex, Wamenker Desak Lunasi Meski Ditangkap

Adapun, status kedua bank tersebut masih sebatas saksi. 

Berbeda dengan bank lain yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved