Pembunuhan Kacab Bank di Jaktim

Terancam Ditumbalkan, Eras Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Bakal Bongkar Fakta

Eras, salah satu dari tersangka penculik Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37) mengajukan justice collaborator

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tangkapan layar Ig @polresmabarntt
PELAKU CULIK KACAB BANK - Eras, salah satu dari tersangka penculik Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37) mengajukan justice collaborator 

TRIBUNSUMSEL.COM- Eras, salah satu dari tersangka penculik Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih bernama Mohamad Ilham Pradipta (37) mengajukan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membuat terang kasus tersebut.

Kuasa hukum Eras alias EW, Adrianus Agal, mengungkapkan ada indikasi kliennya bakal dijadikan tumbal oleh pelaku utama dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta.

"Kenapa mengajukan itu? Karena Undang-Undang mengakomodir itu. Sebelum terungkap, beberapa pelaku intelektual ini kan ada indikasi bahwa mau mengorbankan Eras dkk ini," ungkap Agal dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Ilham Kacab Bank BUMN, Eks Kabareskrim: Tak Akan Dilindungi

PENGACARA PELAKU - Pengacara penculik Kacab Bank BUMN, Adrianus Agau menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2025). Ia mengungkapkan sosok inisial F yangperintahkan empat pelaku culik Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat hingga ditemukan tewas mengenaskan.
PENGACARA PELAKU - Pengacara penculik Kacab Bank BUMN, Adrianus Agau menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2025). Ia mengungkapkan sosok inisial F yangperintahkan empat pelaku culik Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat hingga ditemukan tewas mengenaskan. ((Hanifah Salsabila)/Kompas.com)

Agal menyebut para tersangka penculikan tidak mengenal pelaku utama dan hanya menjalankan perintah.

Dengan pengajuan justice collaborator ini, pihak Eras akan mengungkap fakta sebenarnya.

Pasalnya, dari empat klaster yang diungkap kepolisian, Eras tidak mengenal satupun kecuali klaster penculikan.

"Kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu," ujar dia.

Ia berharap pengajuan Eras dkk sebagai justice collaborator dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan.

"Kita mau membela klien kita, dalam proses perkara ini tidak mungkin dibebaskan. Tapi setidaknya ada alasan meringankan mereka. Apakah nanti dikabulkan, itu tergantung Majelis Hakim," kata Agal.

Diperintahkan Oknum TNI

Diberitakan sebelumnya, Mohamad Ilham Pradipta ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 05.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal (Marinir) Freddy Ardianzah membenarkan adanya Oknum TNI yang diduga terlibat.

Saat ini, nasib oknum TNI tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya.

"Sedang dilaksanakan pemeriksaan ya sehingga jelas keterlibatan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal (Marinir) Freddy Ardianzah, dilansir dari Kompas.com.

Namun, sejauh ini belum diketahui berapa jumlah prajurit TNI yang terseret kasus ini. 

Baca juga: Tunjuk 25 Pengacara, 3 Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Ngaku Diberi Oknum Aparat Upah Rp40 Juta

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved