Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi

Oditur militer I-05 Palembang menuntut Kopda Bazarsah dengan pidana mati atas kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya 3 polisi Lampung.

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG TUNTUTAN -- Terdakwa Kopda Bazarsya dalam kasus penembakan/pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kab. Waykanan, Prov. Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Bazarsya Dituntut hukuman mati. 

"Jujur kami dan tiga keluarga korban terharu, walaupun saya hanya sebatas kuasa hukum, dan hingga kini mendampingi sampai hari ini, saya tahu yang dirasakan oleh klien saya, saya tahu apa yang mereka rasakan," ungkapnya. 

"Mudah -mudahan majelis hakim bisa benar benar, memberikan putusan yang setimpal seperti yang kita harapkan, hukuman mati dan kami terus berdoa. Sebenar semua ini bisa diwujudkan, ini sudah sangat maksimal dan ini harapan kami," katanya sambil meneteskan air mata, bisa dihuhum mati dan pidananya juga hukum mati.

Di tempat yang sama, kakak perempuan AKP anumerta Lusiyanto, Farwati mengatakan, Sangat bersyukur dan berterima kasih.

"Bawah tuntunan dari pembela kami adalah pidana mati, itu sesuai harapan keluarga kami dari ketiga korban ini," ungkapnya sambil menangis. 

"MasyaAllah dalam hukuman keputusan terakhir pun kami harapkan hukuman mati," tutupnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved