Demo di Palembang

9 Tersangka Bakar Pos Polisi di Palembang Balap Liar Sebelum Beraksi, 2 Lainnya Positif Narkoba

Polisi mengamankan 11 orang pasca perusakan dan pembakaran pos polisi, pos jaga Ditlantas, dan pos DPRD Sumsel pada Minggu (31/8/2025) lalu. 

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PRESS RILIS -- Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun (pegang mic) menyampaikan hasil penyelidikan penetapan tersangka perusakan pos jaga polisi dan DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (3/9/2025). Tersangka sebelumnya melakukan balap liar lalu konvoi dan dua di antara mereka positif narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi mengamankan 11 orang pasca perusakan dan pembakaran pos polisi, pos jaga Ditlantas, dan pos DPRD Sumsel pada Minggu (31/8/2025) lalu. 

Dari 11 orang tersebut, sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan pembakaran. Sedangkan, dua orang lagi tak terbukti ikut perusakan dan pembakaran, namun mereka berada di tkp dan saat dites urine menunjukkan hasil positif narkoba. 

Dua orang yang menggunakan narkoba itu berinisial AD dan SH yang masing-masing positif menggunakan sabu dan ganja. 

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, para tersangka melakukan pengerusakan setelah melakukan balap liar di wilayah Kota Palembang.

"Setelah balap liar mereka melakukan perusakan, informasi tersebut berdasarkan keterangan para tersangka saat kami periksa. Di luar itu ada yang positif narkoba dua orang, kami serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel. Totalnya 11 orang, 9 perusakan 2 narkoba," kata Johannes saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Tercatat Total Ada 67 Pemuda Diamankan Terkait Pengerusakan dan Pembakaran Pos Polisi di Palembang

TERSANGKA PERUSAKAN -- Empat dari sembilan orang yang ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka terkait peristiwa perusakan sejumlah pos polisi, pos Ditlantas, pos sekuriti DPRD Provinsi Sumsel, dan kendaraan milik polisi, Senin (1/9/2025).
TERSANGKA PERUSAKAN -- Empat dari sembilan orang yang ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka terkait peristiwa perusakan sejumlah pos polisi, pos Ditlantas, pos sekuriti DPRD Provinsi Sumsel, dan kendaraan milik polisi, Senin (1/9/2025). (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Semua tersangka perusakan adalah pelaku tindak pidana di lapangan, pihaknya bersama Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan terkait siapa yang mengajak dan menghasut tersangka.

"Mereka semua adalah pelaku tindak pidana di lapangan, mengenai penghasutnya masih kami selidiki baik itu lewat media sosial atau keterangan remaja yang sempat diamankan sebelumnya," katanya.

Johannes menerangkan sebelumnya Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang sempat mengamankan 63 orang pemuda yang ikut konvoi rombongan perusakan. 

Dari penyelidikan dan keterangan pelaku, didapati tersangka yang ditahan sedangkan 52 lainnya dikembalikan kepada orangtua. Karena dari rekaman CCTV tidak ditemukan kalau 52 orang itu ikut merusak.

"Berdasarkan alat bukti maupun rekaman CCTV yang kita temukan, mereka hanya ikut konvoi. Kami memanggil masing-masing orangtuanya dan mengembalikan mereka agar orangtua bisa menasihati," terang dia.

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pihaknya memproses dua orang pelaku yang diamankan saat insiden perusakan yakni inisial ADH dan SH terkait penggunaan narkoba.

"Saat ini kami lakukan tim asessment terpadu dan rehabilitasi bekerjasama dengan BNN Provinsi Sumsel," ujarnya.

SEBELUMNYA, sekumpulan pemotor berbuat anarkis dengan membakar beberapa mobil dan pos polisi di sejumlah tempat di Kota Palembang, Minggu (31/8/2025) subuh. 

Dari rekaman yang beredar di sosial media, sekumpulan pemotor itu mayoritas masih berusia remaja. 

Mereka konvoi menggunakan sepeda motor berkeliling di sejumlah titik Kota Palembang. Di antaranya di Simpang Patal, Jalan A Rivai, Jalan Radial dan POM IX. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved