Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi

Oditur militer I-05 Palembang menuntut Kopda Bazarsah dengan pidana mati atas kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya 3 polisi Lampung.

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG TUNTUTAN -- Terdakwa Kopda Bazarsya dalam kasus penembakan/pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kab. Waykanan, Prov. Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Bazarsya Dituntut hukuman mati. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Oditur militer I-05 Palembang menuntut Kopda Bazarsah dengan pidana mati atas kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya tiga personel polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, Lampung. 

Selain hukuman mati, terdakwa juga dituntut diberhentikan dari dinas militer.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dan terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, serta pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Tuntutan dibacakan Oditur Letkol CHK Darwin Butar-Butar di hadapan majelis hakim militer yang diketuai Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (21/7/2025).

Menurut oditur setidaknya ada enam hal yang memberatkan terdakwa Kopda Bazarsah.

Pertama perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, kedua perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit sebagai landasan bersikap dan bertindak, ketiga perbuatan terdakwa merusak sendi-sendi disiplin di kesatuan Korem 043/garuda hitam khususnya Kodam II Sriwijaya.

Baca juga: Tenang Letuskan Tembakan Oditur Ungkap Detik-detik Kopda Bazarsah Tembak Mati 3 Polisi Lampung

Keempat akibat perbuatannya, menimbulkan kematian tiga orang anggota POLRI, kelima mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga baik istri, anak-anak, dan ibu korban.

Keenam terdakwa pernah dihukum sebelumnya atas tindak pidana kepemilikan senjata api berdasarkan putusan pengadilan militer Palembang dengan pidana penjara selama 5 bulan 25 hari.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan banyak penderitaan dan menjadi perhatian publik serta membuat keresahan sehingga menjadi bahan pergunjingan di masyarakat. Karena itu perbuatan terdakwa berdampak serius dan sangat merugikan nama baik TNI, oleh karena itu terdakwa layak dihukum maksimal dan diberhentikan dari dinas militer, " kata Oditur.

Dengan banyaknya hal yang memberatkan dan dampaknya begitu serius bagi institusi dan masyarakat, menurut oditur tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

"Hal yang meringankan nihil," sambung oditur.

Keluarga Korban Lega

Tangis haru tak bisa dibendung keluarga para korban mendengar Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati atas penembakan yang menewaskan tiga polisi Way Kanan Lampung, Senin (21/7/2025).

Ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, perwakilan keluarga yang mayoritas perempuan terlihat menangis haru bercampur lega mendengar tuntutan terhadap Kopda Bazarsah

Kuasa Hukum Korban, Putri Maya Rumanti mengucapkan rasa terima kasihnya pada oditur militer Palembang, terhadap tuntutan yang diberikan hari ini kepada terdakwa. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved