Berita Pali
Polsek Penukal Abab PALI Tegas Larang Musik Remix dan DJ, Hajatan Wajib Berakhir Sebelum Jam 5 Sore
Polsek Penukal Abab melarang musik remix, DJ, dan hiburan malam hari dengan orgen tunggal. Semua acara wajib selesai paling lambat pukul 17.00 WIB
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
“Bagi yang belum hadir, kami akan jadwalkan sosialisasi langsung ke desa-desa. Semua harus paham dan patuh. Tidak ada kompromi untuk ketertiban umum,” ujar Kapolsek.
Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi kepolisian, sejumlah keributan warga, penyalahgunaan minuman keras dan narkoba, hingga kasus penganiayaan, sering dipicu oleh hiburan malam yang diwarnai dengan musik keras dan irama remix.
Oleh karena itu, pihak Polsek berharap agar aturan ini menjadi kesadaran bersama, dan para pemilik orgen maupun warga yang mengadakan hajatan, tidak lagi memaksa untuk menggelar hiburan hingga malam hari.
“Kami tidak melarang masyarakat bersuka cita, tapi harus sesuai aturan. Ketertiban dan keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKP Dedy.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Jawaban Nasib Para Honorer di PALI, BKPSDM Usulkan 1.086 Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Sepanjang 2025, Tercatat 49 Warga PALI Terjangkit Demam Berdarah, Dinkes Minta Warga Jangan Lengah |
![]() |
---|
Pencuri HP di Tanah Abang PALI Diringkus Polisi saat Sedang Tertidur di Pondok Karet |
![]() |
---|
Bacok Tetangga Pakai Parang, Guntur Warga Pali Melawan Saat Ditangkap, Kakinya Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.