Berita Pali

Polsek Penukal Abab PALI Tegas Larang Musik Remix dan DJ, Hajatan Wajib Berakhir Sebelum Jam 5 Sore

Polsek Penukal Abab melarang musik remix, DJ, dan hiburan malam hari dengan orgen tunggal. Semua acara wajib selesai paling lambat pukul 17.00 WIB

Dokumentasi Polsek Penukal Abab
SOSIALISASI -- Pemilik usaha orgen tunggal dari berbagai desa di Kecamatan Penukal dan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, diberikan sosialisasi larangan musik remix dan batas waktu hiburan oleh Polsek Penukal Abab, Jumat (18/7/2025) kemarin. 

“Bagi yang belum hadir, kami akan jadwalkan sosialisasi langsung ke desa-desa. Semua harus paham dan patuh. Tidak ada kompromi untuk ketertiban umum,” ujar Kapolsek.

Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi kepolisian, sejumlah keributan warga, penyalahgunaan minuman keras dan narkoba, hingga kasus penganiayaan, sering dipicu oleh hiburan malam yang diwarnai dengan musik keras dan irama remix.

Oleh karena itu, pihak Polsek berharap agar aturan ini menjadi kesadaran bersama, dan para pemilik orgen maupun warga yang mengadakan hajatan, tidak lagi memaksa untuk menggelar hiburan hingga malam hari.

“Kami tidak melarang masyarakat bersuka cita, tapi harus sesuai aturan. Ketertiban dan keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKP Dedy.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved