Berita Pali

Polsek Penukal Abab PALI Tegas Larang Musik Remix dan DJ, Hajatan Wajib Berakhir Sebelum Jam 5 Sore

Polsek Penukal Abab melarang musik remix, DJ, dan hiburan malam hari dengan orgen tunggal. Semua acara wajib selesai paling lambat pukul 17.00 WIB

Dokumentasi Polsek Penukal Abab
SOSIALISASI -- Pemilik usaha orgen tunggal dari berbagai desa di Kecamatan Penukal dan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, diberikan sosialisasi larangan musik remix dan batas waktu hiburan oleh Polsek Penukal Abab, Jumat (18/7/2025) kemarin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI –- Polsek Penukal Abab, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan menggencarkan penertiban terhadap hiburan masyarakat, khususnya acara yang menggunakan orgen tunggal. 

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait hajatan malam hari yang dinilai mulai menimbulkan keresahan.

Pada Jumat (18/7/2025) kemarin, Polsek Penukal Abab, telah memanggil dan mengumpulkan puluhan pemilik usaha orgen tunggal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Penukal dan Kecamatan Abab. 

Dalam pertemuan yang digelar di Mapolsek itu, para pelaku usaha diberikan sosialisasi sekaligus peringatan keras tentang larangan memainkan musik remix, house musik, hingga DJ dalam setiap kegiatan hiburan rakyat.

Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menegaskan bahwa aturan ini tidak bisa ditawar.

“Musik remix, DJ, dan hiburan malam hari dengan orgen tunggal tidak diizinkan lagi. Semua acara wajib selesai paling lambat pukul 17.00 WIB,” tegasnya,dikonfirmasi Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: Ular Kobra Masuk Rumah Dokter di PALI, Tim Damkar Garcep Evakuasi dalam 9 Menit

Penegasan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. 

Dalam aturan tersebut, kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan kerumunan diwajibkan  mengantongi Surat Izin Keramaian (SIK) dari kepolisian.

AKP Dedy juga menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan persuasif yang diperintahkan langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait

Pendekatan ini diambil agar para pelaku usaha hiburan turut menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat.

“Kami ingin mencegah potensi konflik sosial, perkelahian, hingga gangguan kamtibmas yang sering muncul akibat hiburan malam. Karena itu, kami tidak akan mengeluarkan SIK untuk pesta malam hari yang memakai orgen atau orkes,” jelas AKP Dedy.

Dalam pertemuan Jumat kemarin, hadir pemilik orgen tunggal dari berbagai desa seperti Desa Purun, Gunung Menang, Air Itam, Babat, Betung Barat, Prambatan, hingga Desa Pengabuan. 

Mereka mengikuti arahan dengan serius dan menerima edaran larangan tersebut.

Namun demikian, masih ada sejumlah pemilik orgen yang belum sempat hadir. 

Menurut pihak Polsek, nama-nama mereka telah dicatat dan akan diberikan pendekatan lanjutan secara khusus, agar seluruh pelaku usaha benar-benar memahami ketentuan ini.

“Bagi yang belum hadir, kami akan jadwalkan sosialisasi langsung ke desa-desa. Semua harus paham dan patuh. Tidak ada kompromi untuk ketertiban umum,” ujar Kapolsek.

Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi kepolisian, sejumlah keributan warga, penyalahgunaan minuman keras dan narkoba, hingga kasus penganiayaan, sering dipicu oleh hiburan malam yang diwarnai dengan musik keras dan irama remix.

Oleh karena itu, pihak Polsek berharap agar aturan ini menjadi kesadaran bersama, dan para pemilik orgen maupun warga yang mengadakan hajatan, tidak lagi memaksa untuk menggelar hiburan hingga malam hari.

“Kami tidak melarang masyarakat bersuka cita, tapi harus sesuai aturan. Ketertiban dan keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKP Dedy.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved