Berita Pali
Polsek Penukal Abab PALI Tegas Larang Musik Remix dan DJ, Hajatan Wajib Berakhir Sebelum Jam 5 Sore
Polsek Penukal Abab melarang musik remix, DJ, dan hiburan malam hari dengan orgen tunggal. Semua acara wajib selesai paling lambat pukul 17.00 WIB
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI –- Polsek Penukal Abab, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan menggencarkan penertiban terhadap hiburan masyarakat, khususnya acara yang menggunakan orgen tunggal.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait hajatan malam hari yang dinilai mulai menimbulkan keresahan.
Pada Jumat (18/7/2025) kemarin, Polsek Penukal Abab, telah memanggil dan mengumpulkan puluhan pemilik usaha orgen tunggal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Penukal dan Kecamatan Abab.
Dalam pertemuan yang digelar di Mapolsek itu, para pelaku usaha diberikan sosialisasi sekaligus peringatan keras tentang larangan memainkan musik remix, house musik, hingga DJ dalam setiap kegiatan hiburan rakyat.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menegaskan bahwa aturan ini tidak bisa ditawar.
“Musik remix, DJ, dan hiburan malam hari dengan orgen tunggal tidak diizinkan lagi. Semua acara wajib selesai paling lambat pukul 17.00 WIB,” tegasnya,dikonfirmasi Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: Ular Kobra Masuk Rumah Dokter di PALI, Tim Damkar Garcep Evakuasi dalam 9 Menit
Penegasan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
Dalam aturan tersebut, kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan kerumunan diwajibkan mengantongi Surat Izin Keramaian (SIK) dari kepolisian.
AKP Dedy juga menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan persuasif yang diperintahkan langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.
Pendekatan ini diambil agar para pelaku usaha hiburan turut menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat.
“Kami ingin mencegah potensi konflik sosial, perkelahian, hingga gangguan kamtibmas yang sering muncul akibat hiburan malam. Karena itu, kami tidak akan mengeluarkan SIK untuk pesta malam hari yang memakai orgen atau orkes,” jelas AKP Dedy.
Dalam pertemuan Jumat kemarin, hadir pemilik orgen tunggal dari berbagai desa seperti Desa Purun, Gunung Menang, Air Itam, Babat, Betung Barat, Prambatan, hingga Desa Pengabuan.
Mereka mengikuti arahan dengan serius dan menerima edaran larangan tersebut.
Namun demikian, masih ada sejumlah pemilik orgen yang belum sempat hadir.
Menurut pihak Polsek, nama-nama mereka telah dicatat dan akan diberikan pendekatan lanjutan secara khusus, agar seluruh pelaku usaha benar-benar memahami ketentuan ini.
Jawaban Nasib Para Honorer di PALI, BKPSDM Usulkan 1.086 Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Sepanjang 2025, Tercatat 49 Warga PALI Terjangkit Demam Berdarah, Dinkes Minta Warga Jangan Lengah |
![]() |
---|
Pencuri HP di Tanah Abang PALI Diringkus Polisi saat Sedang Tertidur di Pondok Karet |
![]() |
---|
Bacok Tetangga Pakai Parang, Guntur Warga Pali Melawan Saat Ditangkap, Kakinya Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.