Kakak Ipar Racuni Adik

Tangis Rika Amalia, Divonis Penjara Seumur Hidup, Racuni Adik Ipar Hingga Tewas di Palembang

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar secara online via zoom, Kamis (17/7/2025).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Handout
SIDANG ONLINE - Terdakwa Rika Amalia yang membunuh adik ipar dengan cara diracun dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/7/2025). 

Lalu Rika mencoba mengajak korban ke rumahnya dengan dalih memberikan tantangan minum jamu. Jika korban sanggup maka akan diberi hadiah uang Rp 300 ribu.

Ternyata, jamu yang dimaksud adalah racun ikan yang telah dicampur Rika dengan air mineral tanpa sepengetahuan ANF.

Sontak, sehabis meminum jamu beracun tersebut, ANF merasakan panas di tenggorokan, mual, dan sempoyongan. ANF sempat berjalan ke kamar mandi dan muntah-muntah sebelum jatuh dan tidak sadarkan diri.

Melihat ANF tergeletak, Rika membiarkannya saja.

Selang dua jam kemudian, barulah Rika memindahkan tubuh ANF yang sudah tidak bernyawa dengan cara diseret menuju ke belakang lemari plastik yang berada di dapur rumahnya. Setelah itu Rika kabur dan ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved