Kakak Ipar Racuni Adik

Sempat Diduga Dianiaya, Ternyata Luka di Tubuh Aisyah Karena Diseret Setelah Diracun Oleh Rika

Luka disejumlah tubuh korban terjadi karena RK berusaha menyembunyikan jasad korban dengan cara diseret.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Sempat Diduga Dianiaya, Ternyata Luka di Tubuh Aisyah Karena Diseret Setelah Diracun Oleh Rika 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkapkan asal sejumlah luka yang ada di tubuh Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13) setelah tewas diracun oleh kakak iparnya Rika Amalia alias RK (19).

Sebelumnya, kuasa hukum Aisyah menyebutkan jika korban diduga telah dianiaya setelah diracun.

Namun, hal tersebut dibantah oleh polisi.

Luka disejumlah tubuh korban terjadi karena RK berusaha menyembunyikan jasad korban dengan cara diseret.

Darisana, luka-luka tersebut tercipta.

"Korban diseret dan karena pengangkatan yang tidak sempurna itu jasad korban mengalami sejumlah luka. Ditambah lagi saat terjatuh di kamar mandi, tubuhnya juga terkena sejumlah barang di kamar mandi sehingga mengalami sejumlah luka," ujarnya.

Kini atas kejadian tersebut, Rika dijerat dengan pasal berlapis.

Selain melanggar Undang-undang perlindungan anak, rika Amalia juga dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. 

Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harrto Sugihartono dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang.

"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024). 

Pasal yang maksud yakni Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340  Tentang pembunuhan berencana.

Terungkap pula fakta bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas.

Rika sengaja membiarkan tubuh ANF tergeletak begitu saja di kamar mandi selama 2 jam.

Setelah itu, barulah tersangka membawa jasad korban untuk menyembunyikannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved