Berita Viral

Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Misri Ajukan Justice Collaborator, Ini Alasannya

Yan mengatakan bahwa peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban

Editor: Weni Wahyuny
tribunlombok
JUSTICE COLLABORATOR - (kiri) Misri dan (kanan) Tim kuasa hukum Misri menyerahkan tembusan pengajuan justice collaborator ke Kejati NTB, Senin (14/7/2025). Isi dari permohonan justice collaborator Misri menerangkan bahwa Misri mengakui berada di lokasi kejadian tetapi menolak disebut terlibat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MATARAM - Jadi salah satu tersangka kasus kematian Brighadir Muhammad Nurhadi, Misri Puspitasari mengajukan permohonan jadi justice collaborator.

Pengajuan itu dilakukan langsung oleh kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, selain Misri, ada dua atasan Brigadir Nurhadi jadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra.

Yan menjelaskan surat pengajuan tersebut sudah dikirim melalui online, dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejati NTB. 

Isi dari permohonan justice collaborator itu menerangkan bahwa Misri mengakui berada di lokasi kejadian.

"Tetapi membantah pasal sangkaan yang dia terlibat penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Yan, Senin (14/7/2025). 

Yan mengatakan bahwa peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban yang mengenaskan. 

"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan. 

Baca juga: Kapan Ayah Pulang ?, Pilu Anak Terus Tanyakan Keberadaan Brigadir Nurhadi

Penyidik Kembalikan Berkas Perkara Tewasnya Brigadir Nurhadi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengungkapkan, jaksa peneliti memberikan petunjuk untuk dilengkapi  yakni mengungkap motif.

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025). 

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu. 

Baca juga: Pekerjaan Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Merantau dari Jambi ke Jakarta jadi Model

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik terungkap bahwa korban meninggal bukan karena tenggelam melainkan dicekik. 

Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Namun tidak dijelaskan mengenai peran dari tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri. 

Enen menjelaskan, berdasarkan isi berkas perkara maka dapat diterapkan pasal pembunuhan. 

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340." 

"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya. 

Sebagai informasi, dasar polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. 

Para tersangka dijerta dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP jo pasal 55 tentang kelalaian.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kuasa Hukum Tersangka M Resmi Ajukan Justice Collaborator

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved