Berita Viral

Didakwa Pasal Berlapis Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, 2 Atasan Korban Ajukan Keberatan

Nasib dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra

TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG DAKWAAN - Dua terdakwa kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Keduanya akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pelaku didakwa pasal berpalis kasus kematian Brigadir Nurhadi.
  • Dua terdakwa ajukan keberatan.
  • Pelaku bunuh korban karena dianggap tak sopan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra terancam pasal berlapis.

JPU mendakwa dua pelaku pembunuhan itu dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2). 

JPU juga membacakan pasal alternatif terhadap kedua terdakwa ini yakni pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kini keduanya mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. 

SIDANG DAKWAAN KASUS BRIGADIR NURHADI - Terdakwa Ipda Aris Candra saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Pelaku rekayasa kasus kematian.
SIDANG DAKWAAN KASUS BRIGADIR NURHADI - Terdakwa Ipda Aris Candra saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Pelaku rekayasa kasus kematian. (TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH)

Hal ini disampaikan kuasa hukum kedua tersangka usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). 

"Kami akan melakukan eksepsi atau keberatan yang mulia," kata Hijrat Prayitno, kuasa hukum dari Kompol Yogi, dikutip Tribunlombok.com

Baca juga: 7 Fakta 2 Atasan Bunuh Brigadir Nurhadi: Dianggap Tak Sopan, Didorong ke Kolam, Rekayasa Kematian

Hijrat mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan mereka mengajukan keberatan, di antaranya ada beberapa hal yang menurut kuasa hukum tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). 

"Karena itu kami meminta agar diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan, kami juga meminta turunan dari dokumen BAP (Berita acara pemeriksaaan)," kata Hijrat. 

Diketahui, sidang perdana kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Paminal Polda NTB yang tewas di Gili Trawangan, digelar secara terbuka di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). 

Dalam sidang pertama tersebut Jaksa mengungkap peran kedua terdakwa yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban Brigadir Nurhadi saat berada di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, pada 16 April 2025.

Baca juga: Peran 2 Atasan Bunuh Brigadir Nurhadi, Korban Dianiaya Hingga Tak Sadarkan Diri, Didorong ke Kolam

Kronologi

Pada Rabu 16 April 2025, Yogi sekira pukul 20:30 Wita terbangun dari tidur karena merasa pusing akibat mengonsumsi minuman keras dan narkoba.

Di saat bersamaan, dia melihat Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa. 

Misri merupakan teman kencan Yogi dengan biaya Rp10 juta per malam. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved