Berita Pali
Pria di PALI Ngamuk Saat Istrinya Ditagih Utang Rp 2 Juta, Nekat Acungkan Pisau, Kini Ditangkap
Diketahui, akibat peristiwa ini membuat Pasar Inpres Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, mendadak ricuh itu, Senin (30/6/2025) sore.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Seorang pria bernama Antoni (37), ditangkap Polisi karena mengamuk dan mengancam seorang ibu rumah tangga menggunakan sebilah pisau daging.
Hal ini terjadi karena persoalan utang piutang sang istri.
Diketahui, akibat peristiwa ini membuat Pasar Inpres Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, mendadak ricuh itu, Senin (30/6/2025) sore.
Korban diketahui bernama Rika Mulyani (22), warga Talang Baru, Kelurahan Talang Ubi Barat, PALI, Sumsel.
Ketika itu, Ia datang bersama rekannya, untuk menagih utang senilai Rp 2 juta kepada seorang wanita bernama Ida yang merupakan istri pelaku.
Namun bukannya dilunasi, korban justru mendapat ancaman serius.
“Awalnya korban menagih utang, lalu hanya dibayar Rp 20 ribu. Tapi uang itu dilempar ke arah korban, hingga terjadi cekcok mulut,” ungkap AKP Nasron Junaidi, Kasat Reskrim Polres PALI saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Keponakannya Ditagih Utang, Emak-emak di Palembang Lapor Polisi Jadi Korban Pengeroyokan Tetangganya
Baca juga: Niat Nagih Utang, Pria di OKI Malah Ditangkap Polisi, Nekat Todongkan Pistol ke Korban
Masalahpun memanas.
Antoni, suami dari Ida, yang melihat keributan itu, langsung tersulut emosi.
Tanpa basa-basi, ia mendatangi korban sambil membawa pisau daging sepanjang 30 cm.
Di tengah keramaian pasar, ia melontarkan kalimat bernada ancaman yang membuat korban dan warga sekitar panik.
“Kesahlah awak budak, kagi ku kapak!” bentak Antoni sambil mengacungkan pisau ke arah korban, seperti disampaikan AKP Nasron.
Merasa nyawanya terancam, Korban Rika langsung menjauh dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.
Petugaspun segera menindaklanjuti laporan korban berdasarkan LP/B-199/VI/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel.
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan Antoni berhasil dilacak.
Ia diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau daging berwarna silver kehitaman. Saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Nasron.
Atas perbuatannya, Antoni dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan maupun ancaman di ruang publik. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bukanlah solusi, apalagi dalam menyelesaikan persoalan pribadi di tempat umum.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Nekat Gelapkan Ban Dump Truk Senilai Rp 33 Juta, Dua Warga Sumut Ditangkap Polisi di PALI |
![]() |
---|
Kejamnya Pria di PALI, Tega Rampok dan Bunuh Lansia, Kini Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron |
![]() |
---|
30.729 Pengendara di PALI Terjaring Tilang Elektronik, Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm |
![]() |
---|
Warga Ngeluh, Jalan di Tanah Abang PALI Mirip Kubangan Saat Hujan, Jadi Lautan Debu di Musim Kemarau |
![]() |
---|
Syarat Pemberkasan PPPK Paruh Waktu di PALI Berubah, Lengkap 6 Dokumen yang Wajib Diunggah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.