Berita Pali
Syarat Pemberkasan PPPK Paruh Waktu di PALI Berubah, Lengkap 6 Dokumen yang Wajib Diunggah
Sebelumnya peserta PPPK Paruh Waktu wajib melampirkan dokumen kesehatan tes jasmani, tes narkoba, dan tes kesehatan rohani kini syarat itu dipangkas.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengalami perubahan penting.
Jika sebelumnya peserta diwajibkan melampirkan tiga dokumen kesehatan tes jasmani, tes narkoba, dan tes kesehatan rohani kini syarat itu resmi dipangkas.
Kepala BKPSDM PALI, H. Imansyah, SE, MM, menegaskan kebijakan ini bukan keputusan daerah, melainkan instruksi langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat yang mulai berlaku sejak hari ini Rabu 10 September 2025.
“Awalnya syarat kesehatan meliputi tiga dokumen, yaitu tes kesehatan jasmani, tes narkoba, dan tes rohani. Namun, per hari ini sesuai kebijakan terbaru dari BKN pusat, hanya dokumen hasil tes kesehatan jasmani dan dokumen pendukung lainnya yang diwajibkan untuk diunggah pada laman resmi SSCASN,” jelasnya ketika di konfirmasi Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Seleksi PPPK Paruh Waktu Pemkot Lubuklinggau Diumumkan, 20 Honorer Kecewa Dinyatakan Tak Lulus
Imansyah menambahkan, kebijakan ini berlaku secara nasional, sehingga seluruh peserta PPPK paruh waktu di Indonesia mendapat perlakuan yang sama.
Dengan begitu, peserta di PALI tidak perlu khawatir mengenai keabsahan dokumen yang mereka siapkan.
“Kami hanya menindaklanjuti kebijakan dari pusat. Perubahan ini berlaku menyeluruh di seluruh Indonesia, sehingga peserta tidak perlu bingung. Setiap informasi terbaru pasti segera kami umumkan,” ujarnya.
Dengan perubahan tersebut, peserta kini cukup menyiapkan surat keterangan sehat jasmani yang diterbitkan rumah sakit atau dokter PNS di fasilitas kesehatan pemerintah.
Syarat tambahan seperti tes narkoba dan tes rohani yang sebelumnya menyedot waktu dan biaya ekstra, tidak lagi diwajibkan.
“Cukup siapkan surat keterangan sehat jasmani. Itu saja yang perlu diunggah ke sistem SSCASN,” tegas Imansyah.
Syarat Dokumen yang Wajib Diunggah :
Adapun syarat terbaru berdasarkan surat edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu, ada enam dokumen utama yang harus dipenuhi peserta, yakni:
1. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
2. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
3. Scan Surat Perpajakan 5 Poin (sesuai Perka BKN Nomor 1 Tahun 2019)
4. Scan Ijazah Asli
5. Scan Transkrip Nilai Asli
6. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
Selain itu, peserta juga diwajibkan menyerahkan dokumen tambahan langsung ke BKPSDM, yaitu:
- Surat Pernyataan Aktif Bekerja sampai saat ini yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
| 2 Polisi di PALI Dipecat, Salah Satunya Polwan, Terbukti Langgar Disiplin dan Kode Etik |
|
|---|
| Wanita di Talang Jawa PALI Panik, Ular Sanca Tiba-tiba Masuk Dapur Rumah, Diamankan Tim Damkar |
|
|---|
| Pelajari Sejarah Hindu di Sumatera, 30 Dosen dari Thailand Kunjungi Candi Bumi Ayu PALI Sumsel |
|
|---|
| Ditinggal 3 Rekannya yang Kabur, Warga Sinar Dewa PALI Ditangkap Curi Sawit Perkebunan Perusahaan |
|
|---|
| 1 Rumah di Betung PALI Ludes Terbakar Api, Pemilik Hanya Bisa Pasrah Melihat Harta Bendanya Hangus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.