Berita OKI
Niat Nagih Utang, Pria di OKI Malah Ditangkap Polisi, Nekat Todongkan Pistol ke Korban
Setelah berhenti di depan pelapor, istri pelaku langsung turun dan menagih utang kepada pelapor dengan nada tinggi.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Didasari motif menagih utang, seorang pria inisial H (44) diringkus Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir karena mengancam korban dengan senjata api rakitan (senpira).
Tindakannya termasuk melanggar KUHP dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1952 dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa ada izin.
Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/6/2025) jam 15.30 WIB di area perkebunan Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.
"Kejadian bermula pelapor sedang berada di lokasi berbincang dengan mandor. Tiba-tiba datang seorang pria berinisial H (44) bersama istrinya menggunakan mobil," ujar Iptu Rio sewaktu dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025) siang.
Setelah berhenti di depan pelapor, istri pelaku langsung turun dan menagih utang kepada pelapor dengan nada tinggi.
Selanjutnya, pelaku H turun dari mobil dan secara mengejutkan menodongkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol ke arah pelapor sambil mengucapkan 'idak nak bayar utang lagi kau? (tidak mau bayar utang lagi kamu?-red)".
"Setelah melakukan ancamannya, pelaku menyelipkan senpira ke pinggangnya lalu pergi bersama istrinya meninggalkan lokasi," paparnya.
Baca juga: Utang Rp 362 Juta Wanita Banyuasin yang Disiram Air Keras Suami Bakal Dihapus, RSMH Surati KPKNL
Baca juga: Pinjam Motor Malah Digadaikan untuk Jaminan Utang, Pria di PALI Ditangkap Polisi
Akibat kejadian ini, pelapor merasa trauma dan segera melaporkan insiden ke kepolisian guna diproses sesuai hukum berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI segera bergerak ke lokasi.
Tim melakukan pengintaian pos jalan poros perusahaan PT PSM.
Tidak lama berselang, mobilnya melintas dan anggota langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pelaku.
"Dari hasil penggeledahan didapati sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir amunisi kaliber 5.56 mm dan buah senjata tajam,"
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Selain itu, Iptu Rio menyampaikan bahwa Polres OKI akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa.
"Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan kerja cepat anggota di lapangan. Polres OKI berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan senjata api ilegal," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pastikan Pembangunan Merata, Bupati OKI Cek Proyek Cetak Sawah dan Perbaikan Jalan di Lempuing |
![]() |
---|
12 Hektare Lahan Gambut di Pangkalan Lampam OKI Terbakar dalam Dua Hari |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Hadirkan Saksi Meringankan |
![]() |
---|
Mobil Pickup Muatan Solar Milik Warga di Mesuji OKI Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Keriting di OKI Hari ini Naik Jadi Rp60 Ribu per Kg, Dikeluhkan Pedagang & Pembeli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.