Berita Pali
30.729 Pengendara di PALI Terjaring Tilang Elektronik, Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm
Data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PALI mencatat, hingga 8 September 2025 jumlah pelanggaran yang terekam mencapai 30.729 kasus.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI – Sejak kembali diberlakukannya sistem tilang elektronik (ETLE) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada awal Agustus 2025 lalu, ribuan pelanggar lalu lintas terjaring kamera pengawas.
Data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PALI mencatat, hingga 8 September 2025 jumlah pelanggaran yang terekam mencapai 30.729 kasus.
Dari angka itu, sebanyak 3.696 surat tilang sudah diterbitkan dan dikirimkan langsung ke alamat para pelanggar.
Kasat Lantas Polres PALI, AKP Desram Cemi, mengungkapkan mayoritas pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta pengemudi mobil yang abai mengenakan sabuk pengaman.
“Sejak awal diberlakukan kembali, rata-rata per hari ada 200–300 pelanggaran. Namun, belakangan ini sudah mulai menurun. Untuk sekarang ada sekitar 100–150 pelanggaran per hari,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan mulai adanya perubahan perilaku masyarakat setelah mengetahui tilang elektronik kembali berlaku penuh di wilayah PALI.
Baca juga: 51.968 Pelanggar Terekam ETLE di Muara Enim Dalam Sebulan, Surat Cinta dari Polisi Segera Dikirim
Baca juga: 10.700 Pelanggaran Terekam ETLE Polres OKU Timur Selama Operasi Patuh Musi 2025
Kasatlantas juga mengatakan, untuk ETLE di PALI beroperasi dengan enam kamera pemantau yang tersebar di titik rawan pelanggaran di Talang Ubi.
Seperti arah jalan Pelita, arah jalan menuju Musi Rawas, Kawasan Simpang Lima, hingga arah jalan Merdeka KM 10.
“Semua kamera sudah aktif 24 jam. Jadi setiap pelanggaran yang terekam langsung diproses dan surat konfirmasi dikirim ke rumah pengendara,” jelas AKP Desram.
Polisi mengimbau pengendara untuk selalu melengkapi kendaraan dan patuh aturan demi keselamatan bersama.
“Untuk roda dua wajib pakai helm dan melengkapi spion serta pelat nomor kendaraan. Roda empat wajib gunakan safety belt dan jangan bermain handphone saat berkendara. Kalau melanggar, siap-siap terima surat tilang ke rumah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, meski ETLE tidak menindak pajak kendaraan, surat tilang yang belum diselesaikan bisa otomatis memblokir pembayaran pajak saat pemilik hendak memperpanjangnya.
“Kalau denda tilang belum dibayar, otomatis pajak kendaraan tidak bisa dibayar. Jadi harus diselesaikan dulu, baru pajaknya bisa dibuka,” tandas Kasat Lantas.
Dengan diberlakukannya kembali ETLE, polisi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat.
Selain untuk menekan angka pelanggaran, langkah ini juga ditujukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di Bumi Serepat Serasan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Warga Ngeluh, Jalan di Tanah Abang PALI Mirip Kubangan Saat Hujan, Jadi Lautan Debu di Musim Kemarau |
![]() |
---|
Syarat Pemberkasan PPPK Paruh Waktu di PALI Berubah, Lengkap 6 Dokumen yang Wajib Diunggah |
![]() |
---|
Atlet Paralimpik PALI Disiapkan ke Peparprov V di Muba, Target Bisa Tembus Nasional |
![]() |
---|
Daftar Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab PALI, Dibuka 1.086 Formasi Bagi Honorer |
![]() |
---|
Siap Jalankan Strategi K2P2, PKS PALI Bidik Kursi di Semua Dapil Pada Pemilu Mendatang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.