Berita OKU Timur

Janji Tinggal Janji, ASN OKU Timur Kecewa TPP yang Ditunggu 9 Bulan Faktanya Dipangkas Drastis

TPP ASN OKU Timur yang sudah ditunggu sejak awal tahun 2025 faktanya dipangksa drastis.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
TPP DIPOTONG -- Sejumlah ASN tampak serius mengikuti jalannya rapat di DPRD OKU Timur terkait pencairan TPP. Harapan kenaikan tunjangan pupus setelah anggaran Rp35 miliar yang disetujui Kemendagri dipangkas drastis menjadi Rp13,5 miliar, Rabu (01/10/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Kekecewaan mendalam dirasakan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKU Timur, Sumsel sebab Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ditunggu selama 9 bulan justru nominalnya jauh di bawah janji pemerintah. 

TPP adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar gaji pokoknya.

Sebelumnya Bupati OKU Timur H. Lanosin (Enos) bersama Sekda Jumadi telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP dengan nilai anggaran Rp35 miliar.

Peraturan itu bahkan sudah mengantongi restu dari Kementerian Dalam Negeri.

Namun saat pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, angka tersebut menyusut drastis menjadi hanya Rp13,5 miliar.

Bagi ASN, keputusan itu bukan sekadar angka. Mereka menilai pemerintah daerah tidak konsisten terhadap komitmen yang pernah diucapkan.

“Yang disetujui Mendagri Rp35 miliar, tapi yang terealisasi cuma Rp13 miliar. Kami bingung dan kecewa,” ungkap salah seorang ASN yang enggan disebut namanya, Rabu (01/10/2025).

Baca juga: Tertunda 9 Bulan, TPP ASN OKU Timur Akhirnya Segera Cair, Tapi Jumlahnya Berkurang

Bupati OKU Timur sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menaikkan TPP demi meningkatkan kesejahteraan ASN.

Namun realitas di lapangan membuat banyak pegawai menilai janji tersebut tak lebih dari “prank politik”.

Pada Senin, 23 September 2025 lalu, ratusan ASN bahkan sempat mendatangi gedung DPRD OKU Timur untuk mengawal pencairan TPP. Mereka pulang dengan wajah lesu setelah mendapati jumlah yang cair tidak sesuai SK maupun Perbup.

“Dari lima kriteria penerima TPP, hanya satu yang disetujui, yakni beban kerja. Sisanya tidak terealisasi,” keluh seorang pegawai lainnya.

Sementara, Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian Pahrimale, tidak menampik pengurangan itu.

Ia menjelaskan, langkah tersebut ditempuh demi menghindari potensi temuan aparat pengawas atau BPK.

“Kalau angkanya terlalu besar bisa jadi temuan. Karena itu dipilih angka Rp13,5 miliar agar lebih aman,” ujarnya.

Agus memastikan meski jumlahnya berkurang, TPP tetap dibayarkan penuh selama 12 bulan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved