Berita Prabumulih

Curi Kabel Pertamina Sepanjang 25 M, Pria Asal Muara Enim Ditangkap Polisi

Apes nasib dialami Jaka (29) waega Desa Talang Balai Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muaraenim, Sumsel ini.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
CURI KABEL - Jaka (29) waega Desa Talang Balai Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muaraenim, diringkus polisi karena mencuri kabel jenis AWG 4 yang terpasang dari panel ke sumur TLJ - 220 milik PT Pertamina EP, Rabu (1/10/2025) 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Apes nasib dialami Jaka (29) waega Desa Talang Balai Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muaraenim, Sumsel ini.

Akibat ulahnya mencuri kabel jenis AWG 4 yang terpasang dari panel ke sumur TLJ - 220 milik PT Pertamina EP sepanjang 25 meter, Jaka diringkus tim Satreskrim Polres Prabumulih.

Jaka diringkus polisi saat berada di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Gear warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Kasat Reskim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT mengatakan tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Prabumulih.

Diringkusnya Jaka bermula darial laporan Edoe Prana Putra (35) yang merupakan security Pertamina ke Polres Prabumulih.

Baca juga: Curi Kabel di PLTU Sumsel 1 Sepanjang 20 M, Pemuda di Muara Enim Ditangkap Polisi

Baca juga: Dua Pencuri Kabel Tembaga di PS Mall Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Dalam laporannya, Edoe menyebut pada Rabu (13/8/2025) pukul 08.30 WIB telah terjadi di Sumur TLJ- 220 Talang Jimar Desa Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Saat itu terlihat satu buah kabel jenis AWG 4 yang terpasang dari panel ke sumur TLJ - 220 sepanjang 25 meter sudah hilang, pelaku diduga menurunkan panel listrik kemudian pelaku memotong kabel tersebut 

"Mendapat laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku. Lalu pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB petugas kami mendapat informasi keberadan pelaku di Jalan Padat Karya kemudian langsung diringkus," ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

"Kami terus mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Prabumulih yang mengetahui ada peristiwa mencurigakan atau kejahatan di lingkungan sekitar agar melaporkan kepada kami atau petugas terdekat agar bisa ditindaklanjuti," pintanya seraya mengatakan pihaknya akan menciptakan Prabumulih aman dan nyaman.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved