Berita Pali

Nekat Gelapkan Ban Dump Truk Senilai Rp 33 Juta, Dua Warga Sumut Ditangkap Polisi di PALI

Aksi nekat dua sopir truk warga asal Sumatera Utara menggelapkan ban dump truk milik perusahaan tambang

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Moch Krisna
Dokumen Polisi
DITANGKAP POLISI -- Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah beserta jajarannya memperlihatkan dua pelaku kasus penggelapan ban dump truk usai berhasil diamankan bersama barang bukti. Keduanya kini dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Talang Ubi, Kabupaten PALI. Rabu (17/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -– Aksi nekat dua sopir truk warga asal Sumatera Utara menggelapkan ban dump truk milik perusahaan tambang di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya terungkap. 

Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil meringkus keduanya bersama barang bukti 5 unit ban senilai Rp33,6 juta.

Kedua pelaku yang dibekuk adalah April Fauzi Sinaga (44), sopir dump truk, warga Labuhan batu, Sumatera Utara, dan Supriadi (43), warga Simalungun, Sumatera Utara. 

Saat ini keduanya sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Talang Ubi.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan PT Sumber Kasih Alami (SKA). 

Pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, seorang saksi menemukan dump truk milik perusahaan terparkir di jalan hauling batubara PT Servo Lintas Raya (SLR) KM 63, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi.

Saat diperiksa, sopir yang mengemudikan truk sudah tidak ada di tempat. Lebih mencurigakan lagi, ban kendaraan telah ditukar dengan ban lain yang kondisinya sudah tidak layak pakai. 

Akibat ulah itu, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Berdasarkan laporan polisi tanggal 16 September 2025, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di KM 64 jalan hauling batubara,” ungkap AKP Ardiansyah, Rabu (17/9/2025).

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa lima unit ban dump truck berbagai merek, antara lain Kingbridge, Warrior, Neolin, EP388, dan TR691.

“Untuk pasal yang diterapkan adalah Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, tindak pidana penggelapan seperti ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengganggu iklim usaha di wilayah PALI.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha. Setiap tindakan kriminal akan ditindak tegas dan profesional,” pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved