PINTAR Kemenag

Jawaban Soal Modul 3.9 Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional, Pintar Kemenag

Artikel ini berisi kunci jawaban soal Modul 3.9 Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional, pelatihan Teknis E-Kinerja, Pintar Kemenag.

Pintar Kemenag
PINTAR KEMENAG - Kunci jawaban soal Modul 3.9 Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional, Pelatihan Teknis E-Kinerja Pintar Kemenag 

A. Kegiatan sosial pribadi*
B. Kegiatan penelitian
C. Kegiatan pengajaran
D. Kegiatan penyuluhan

8 dari 10 soal

Suatu kegiatan jika akan dihitung perolehan angka kreditnya, maka kegiatan tersebut harus memenuhi syarat sebagai kegiatan yang dapat dihitung sebagai angka kreditnya. Syarat tersebut diantaranya adalah

A. Kegiatan harus relevan dengan tugas pokok dan fungsi*
B. Kegiatan harus disetujui oleh atasan
C. Kegiatan harus dilaksanakan di luar jam kerja
D. Kegiatan harus dilakukan oleh pegawai negeri sipil

9 dari 10 soal

Sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 Angka kredit yang diperoleh dari kegiatan publikasi ilmiah adalah...

A. 15
B. 30
C. 25
D. 20*

10 dari 10 soal

Angka kredit untuk penulisan artikel ilmiah di jurnal nasional terakreditasi adalah sebesar

A. 25
B. 10
C. 15
D. 20*

Baca juga: Kunci Jawaban Pintar Kemenag Modul 3.7 Penilaian Diri, Pelatihan Teknis E-Kinerja

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 2.9 Perencanaan Pembelajaran Lesson Plan - Bagian 2, Pintar Kemenag 2025

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 2.7 Pemetaan Model Pembelajaran Berdasarkan Tujuan Pembelajaran, Pintar Kemenag

CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.

Baca berita dan artikel menarik lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved