PPPK 2025

LINK PDF Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Mengisi Daftar Riwayat Hidup/DRH

Berikut ini format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu 2025 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com/ Edison
ILUSTRASI - Pelantikan CPNS dan PPPK di Prabumulih Beberapa Waktu yang Lalu. Kelulusan 32 Calon PPPK di Pemkab Muara Enim Resmi Dibatalkan, 5 Masih Proses Pemeriksaan. Inilah link PDF Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Mengisi Daftar Riwayat Hidup/DRH 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu 2025 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Diketahui, sejumlah pemerintah daerah umumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 selanjutnya harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Satu di antara dokumen yang dibutuhkan yakni Surat Pernyataan 5 Poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp 10.000.

Pengisian DRH dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 15 September 2025.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri.

Lampiran II Pengumuman
Nomor : 800.1.13.2/BKPSDM-PPI/798
Tanggal : 9 September 2025

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Agama :
Alamat :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved