PINTAR Kemenag
Jawaban Soal Modul 3.9 Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional, Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban soal Modul 3.9 Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional, pelatihan Teknis E-Kinerja, Pintar Kemenag.
TRIBUNSUMSEL.COM- Terdapat 10 soal yang harus diselesaikan peserta pada modul 3.9 ini.
Berikut kunci jawaban Modul 3.9 Angka Kredit
1 dari 10 soal
Jumlah angka kredit minimum yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dari jabatan fungsional tertentu ke golongan IV/a adalah...
A. 150
B. 250
C. 300
D. 200*
2 dari 10 soal
Tujuan utama dari angka kredit dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah....
A. Menilai prestasi dan kinerja pegawai*
B. Menilai kinerja keuangan
C. Mengatur jenjang jabatan
D. Menentukan tunjangan kinerja
3 dari 10 soal
Pihak yang berwerlang menetapkan angka kredit bagi pegawai negeri sipil adalah
A. Kepala Badan Kepegawaian Negara
B. Kepala Sekolah
C. Pejabat yang berwenang di unit kerja*
D. Menteri PAN dan RB
4 dari 10 soal
Angka kredit kumulatif adalah
A. Jumlah angka kredit yang diberikan dalam satu bulan
B. Angka kredit untuk satu jenis kegiatan
C. Jumlah angka kredit dari semua kegiatan dalam satu tahun
D. Jumlah angka kredit yang dikumpulkan sepanjang karier*
5 dari 10 soal
Pada saat seorang pejabat fungsional melaksanakan penelitian di bidang ilmu pengetahuan, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan angka kredit maksimal sebesar
A. 40
B. 30
C. 50
D. 60*
6 dari 10 soal
Dalam hal apapun, angka kredit yang diberikan harus disertai dengan
A. Surat keputusan
B. Dokumen administrasi
C. Bukti pelaksanaan kegiatan*
D. Penilaian dari rekan kerja
7 dari 10 soal
Kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori angka kredit jabatan fungsional menurut Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah...
A. Kegiatan sosial pribadi*
B. Kegiatan penelitian
C. Kegiatan pengajaran
D. Kegiatan penyuluhan
8 dari 10 soal
Suatu kegiatan jika akan dihitung perolehan angka kreditnya, maka kegiatan tersebut harus memenuhi syarat sebagai kegiatan yang dapat dihitung sebagai angka kreditnya. Syarat tersebut diantaranya adalah
A. Kegiatan harus relevan dengan tugas pokok dan fungsi*
B. Kegiatan harus disetujui oleh atasan
C. Kegiatan harus dilaksanakan di luar jam kerja
D. Kegiatan harus dilakukan oleh pegawai negeri sipil
9 dari 10 soal
Sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 Angka kredit yang diperoleh dari kegiatan publikasi ilmiah adalah...
A. 15
B. 30
C. 25
D. 20*
10 dari 10 soal
Angka kredit untuk penulisan artikel ilmiah di jurnal nasional terakreditasi adalah sebesar
A. 25
B. 10
C. 15
D. 20*
Baca juga: Kunci Jawaban Pintar Kemenag Modul 3.7 Penilaian Diri, Pelatihan Teknis E-Kinerja
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 2.9 Perencanaan Pembelajaran Lesson Plan - Bagian 2, Pintar Kemenag 2025
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 2.7 Pemetaan Model Pembelajaran Berdasarkan Tujuan Pembelajaran, Pintar Kemenag
CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.
Baca berita dan artikel menarik lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Modul 3.9 Angka Kredit
Kunci Jawaban Pintar Kemenag
Modul 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional)
Kunci Jawaban
Pintar Kemenag
Jawaban Modul 3.6 Penanganan Academic Misconduct , Pelatihan Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Jawaban Soal Modul 3.9 Budaya Akademik yang Berintegritas, Skor 100 |
![]() |
---|
Jawaban Soal Modul 2.3 Pembuatan Chatbot Santri, Pelatihan Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.5 Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Dekoding - Kelompok Penguasaan Huruf |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pintar Kemenag Modul 3.14 Keterampilan Membaca Pemahaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.