Sidang Korupsi PUPR OKU

Hadir di Sidang, Bupati OKU Teddy Meilwansyah Ngaku Tak Tahu Kesepakatan Fee 20 Persen DPRD OKU

Teddy Meilwansyah, saat ditanyai mengenai dana Fee Pokir DPRD OKU yang saat itu menjabat sebagai PJ Bupati.

|
Penulis: Angga Azka | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANGGA AZKA
SIDANG KORUPSI PUPR OKU -- Bupati OKU, Teddy Meilwansyah (kanan) hadir sebagai saksi Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Senin (30/6/2025). Sidang digelar Pengadilan Tipikor Palembang di Gedung Tekstil. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan, kembali digelar sidang digelar di museum tekstil dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin, pada Senin (30/6/2025).

Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut masih mengagendakan pemeriksaan 3 saksi secara online dan 2 saksi secara online.

Tiga saksi secara daring yang dihadirkan jaksa, yang merupakan anggota DPRD OKU, yaitu Ferlan Julainsyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati.

Hadir secara offline Teddy Meilwansyah, selaku Bupati OKU, dan Jaksa juga menghadirkan Sekda OKU Dharmawan Irianto dalam persidangan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir sebagai pihak penuntut.

Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk bertanya kepada para saksi. 

JPU bertanya kepada Sekda OKU Dharmawan Irianto, mengenai Pokir, namun Sekretaris Daerah OKU ini tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan Pokir. 

"Saya tidak tahu pak, Pokir itu apa," kata Dharmawan saat di tanyai mengenai Pokir. 

Baca juga: Eks Kadis PUPR OKU Akui Kumpulkan Uang Rp 7 M, Fee Proyek Untuk Anggota DPRD OKU dan Panitia

Sebagai kepala Sekretaris daerah OKU ia dilontarkan puluhan pertanyaan mengenai tahapan tahapan anggaran dana OKU. 

Hingga JPU menanyakan di dalam anggaran dana OKU ada atau tidak Fee Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. 

"Tidak ada pak," ucapnya. 

Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, ini banyak menjawab tidak tahu dan lupa sehingga JPU sesekali mengeluarkan suara keras untuk mengingat kan kepada Sekda OKU tersebut. 

Setelah ditanyai mengenai puluhan pertanyaan Sekda OKU tersebut juga menjawab banyak tidak tahu hingga JPU memutuskan untuk selesai bertanya dengan saksi, Sekda OKU Dharmawan Irianto

Pertanyaan langsung dilanjutkan ke Teddy Meilwansyah, selaku Bupati OKU, yang ditanya mengenai awal menjabat sebagai PJ Bupati OKU tahun 2024, serta dana anggaran  OKU saat menjabat sebagai PJ Bupati OKU

Teddy Meilwansyah, saat ditanyai mengenai dana Fee Pokir yang saat itu menjabat sebagai PJ Bupati.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved