Sidang Korupsi PUPR OKU
Anggota DPRD Sempat Ditawari Rp 700 Juta dan Rp 1,5 Miliar, Sidang Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU
Dalam kasus tersebut ada anggota DPRD yang menjadi tersangka bersama mantan Kepala Dinas PUPR OKU.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Keterangan itu disampaikan Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah kepada awak media pada Selasa (1/7/2025). Teddy yang ditemui usai menjadi Inspektur Upacara (Irup) HUT Bhayangkara ke-79 di Mapolres OKU menegaskan dirinya tidak ikut serta menyusun RAPBD tahun 2025. Pembahasan penyusunan RAPBD pada saat itu, Teddy bukan lagi Penjabat (Pj.) Bupati OKU.
Pada waktu yang bersamaan, pasangan Teddy-Marjito (pemenang Pilkada) sedang menghadapi proses sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selama dua bulan.
“Saya tidak tahu tentang pertemuan di Zuri, saya tidak tahu termasuk keterangan ada massa yang demo seperti tertulis di Tribun. Saya tidak tahu karena saya masih proses sidang sengketa Pilkada MK di Jakarta,” tandas Teddy.
Bupati OKU mengaku dirinya diminta menjadi saksi terkait biaya pokir di DPRD. Namun, Teddy menegaskan selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, dirinya tidak pernah memberikan keterangan mengenai pertemuan-pertemuan di The Zuri dan kegiatan-kegiatan lainnya, termasuk aksi demo massa, karena dirinya memang tidak tahu. Pada kesempatan yang sama, dirinya masih menghadapi proses sidang sengketa Pilkada di MK Jakarta yang memakan waktu sekitar dua bulan.
Pada kesempatan itu, Bupati menjelaskan, sehari sebelumnya, dirinya sudah diminta menjadi saksi dalam penyelesaian perkara kasus fee proyek di lingkungan DPRD OKU.
Sebagai warga negara yang baik, Teddy hadir dan menghormati proses hukum. Teddy berharap kesaksian yang diberikan di muka persidangan akan membantu kasus ini menjadi terang benderang.
“Saya mendoakan agar teman-teman yang sedang berhadapan dengan hukum dimudahkan dan dilancarkan dan kasus ini segera selesai,” harap bupati. Teddy juga mengatakan, ke depannya akan segera melakukan pemulihan untuk melanjutkan pembangunan-pembangunan di Kabupaten OKU.
Seperti diberitakan, sehari sebelumnya Teddy dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, yaitu Ferlan (inisial Nop), dan tiga oknum anggota dewan berinisial MF, UH, FY, serta dua kontraktor SS dan Pablo. Sidang digelar di Museum Tekstil Palembang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Singgung Uang 'Ketok Palu', Eks Pj Bupati OKU Iqbal Disebut Dalam Dakwaan Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M dari Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator |
![]() |
---|
Mantan Kadis PUPR Beserta 3 Anggota DPRD OKU Didakwa Terima Suap Hingga Rp 3,7 M dari Fee Pokir |
![]() |
---|
Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU Bakal Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.