Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
BREAKING NEWS: Sidang Kopda Bazarsah Hadirkan Saksi Ahli, Kasus TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Kopda Bazarsah oknum TNI yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan Lampung menjalani sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kopda Bazarsah oknum TNI yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan Lampung menjalani sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Senin (30/6/2025).
Bertempat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kopda Bazarsah tampak mengenakan baju tahanan militer warna kuning dengan tangan diborgol dan mendapat pengawalan ketat dari polisi militer.
Selain Kopda Bazarsah, ada juga Peltu Yun Heri Lubis terdakwa perjudian dalam kasus ini yang terlihat turut dihadirkan bersamaan ke gedung pengadilan.
Sidang ini kembali dipimpin oleh Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, Hakim Anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH, Hakim Anggota Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.
"Hari ini sidang lanjutan, ke 4. Agendanya masih mendengarkan 5 saksi dari saksi-saksi ahli, seperti forensik," ungkap salah satu anggota yang namanya enggan disebutkan.
Sejauh ini, sudah dihadirkan ada 31 saksi, dari masyarakat sipil, kerabat terdakwa, anggota polri Polres Way kanan dan Polsek negara batin.
Baca juga: Keluarga Menangis, Momen Oditur Militer Tunjukkan Barang Bukti Polisi Tewas Ditembak Kopda Bazarsah
Kanit Reskrim Ngaku Tak Tahu
Sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, oleh terdakwa Kopda Bazarsah kembali memanas di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (23/6/2025).
Sebanyak 14 saksi, yang sebagian besar adalah anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, hadir memberikan kesaksian.
Namun, salah satu kesaksian justru menimbulkan keheranan di ruang sidang.
Aipda Wara Andany, Pejabat Sementara (PS) Kanit Reskrim Polsek Negara Batin, dicecar habis oleh Majelis Hakim karena mengaku tidak tahu menahu adanya kegiatan judi sabung ayam di wilayah hukumnya.
Padahal, kegiatan tersebut diduga sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
"Padahal kegiatan itu sudah dilakukan terdakwa sejak 2023 sampai 2025, masa saksi tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam?" tanya Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dengan nada tak percaya.
"Iya, tidak tahu, Yang Mulia. Kami menjabat pada tahun 2024," jawab saksi Wara Andany, yang kemudian dicecar lagi, "Apa harus menunggu perintah? Saudara ini kan Reskrim!"
Wara Andany berdalih, ia baru melakukan penyelidikan setelah mendapat perintah dari Kapolsek pada 17 Maret 2025.
Besok Sidang Vonis Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi Negara Batin, Berikut Kronologis Kasusnya |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Was-was Jelang Putusan, Berharap Vonis Hakim Lebih Ringan |
![]() |
---|
Pomdam Kerahkan Kekuatan Maksimal Amankan Sidang Vonis Bazarsah Besok |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama dan Takziah di Rumah AKP Lusiyanto Jelang Vonis Bazarsah |
![]() |
---|
'Kami Yakin Ada Keadilan' Keluarga Polisi Tewas Ditembak Gelar Doa Bersama, Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.