Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Keluarga Menangis, Momen Oditur Militer Tunjukkan Barang Bukti Polisi Tewas Ditembak Kopda Bazarsah
Oditur militer I-05 Palembang menunjukkan barang-barang milik tiga orang anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang tewas setelah di
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oditur militer I-05 Palembang menunjukkan barang-barang milik tiga orang anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang tewas setelah ditembak terdakwa Kopda Bazarsah, Senin (23/6/2025).
Hal tersebut mengundang isak tangis keluarga yang tak bisa ditahan dari Keluarga Aipda Anumerta Petrus, Briptu Anumerta Ghalib, dan AKP Anumerta Lusiyanto.
Oditur menunjukkan barang-barang milik korban berupa pakaian saat di penghujung sidang pemeriksaan 14 orang saksi perkara penembakan dengan terdakwa Kopda Bazarsah.
Selain pakaian, Oditur juga menunjukkan senjata api laras panjang jenis ss1 yang sudah dikanibalkan dengan jenis FNC yang dibawa dan digunakan terdakwa ketika peristiwa berdarah tersebut.
"Benar ya ini terdakwa dan saksi senjata yang digunakan ," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Kemudian terdakwa Bazarsah dan saksi mengangguk dan membenarkan.
Setelah itu Oditur memperlihatkan pakaian dan barang milik ketiga korban satu persatu, mulai dari milik Petrus, Ghalib dan Lusiyanto.
Pakaian itu meliputi pakaian, celana, sendal, sepatu, tasbih dan seragam Dinas Kapolsek yang semuanya dibungkus plastik.
Ketua majelis hakim kemudian bertanya kepada keluarga korban.
"Apakah ini mau dikembalikan?. Kalau iya nanti takutnya menimbulkan trauma ke keluarga, " tanya Hakim.
Lalu satu persatu keluarga korban yang menangis di ruang sidang menjawab sembari menutup mulut dan mengusap wajah.
"Iya yang mulia (dikembalikan)," kata keluarga korban.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga orang polisi Way Kanan dengan memeriksa 14 orang saksi sudah selesai.
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang akan menjadwalkan pemanggilan lima saksi lagi untuk kasus Kopda Bazarsah.
"Tanggal 30 Juni kita lanjut ya, pemeriksaan lima saksi lagi," ujar Hakim ketua
(*)
Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Kopda Bazarsah Dihukum Ringan, Sebut Tak Terbukti Secara Sah |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI |
![]() |
---|
Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.