Berita Pali
ATR/BPN PALI Miliki Kuota 500 Bidang di Program PTSL 2025, Dilaksanakan di Tujuh Desa
Yohanes mengimbau agar masyarakat bisa melengkapi persyaratan untuk mempercepat penyelesaian program PTSL ini.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Sripoku.com Apriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, Yohanes Rustanto menyebutkan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Kabupaten PALI sebanyak 500 bidang.
"Kuota program PTSL di Kabupaten PALI tahun 2025 ini, sebanyak 500 bidang. Saat ini baru dalam tahapan survei lapangan," kata Yohanes Rustanto, ditemui di Kantornya, Kamis (26/6/2025).
Dia menjelaskan, kuota program PTSL di Kabupaten PALI tahun 2025 ini jauh selebih sedikit dari tahun 2024 lalu, dimana terdapat sebanyak 3.300 sertifikat tanah yang telah dibagikan kepada masyarakat melalui program ini.
Pengurangan target program PTSL di Kabupaten PALI tersebut, kata dia, karena adanya efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.
Program PTSL yang diterima Kabupaten PALI pada tahun 2025 ini akan dilaksanakan di Tujuh Desa dari empat Kecamatan, yakni Desa Babat, Mangku Negara Timur, Betung Barat, Purun, Benuang,Talang Bulang dan Kota Baru.
Dimana masyarakat penerima bantuan penerbitan sertifikat ini secara administratif maupun teknis sudah siap dan memiliki kebutuhan mendesak untuk legalisasi aset.
Menurut dia, desa yang menerima program PTSL tahun 2025 diutamakan yang sudah memiliki peta bidang lengkap dan data pendukung yang memadai, sehingga target sebanyak 500 bidang dengan anggaran yang disediakan bisa mencukupi.
"Jadi tahun 2025 ini, ada 7 desa dari empat Kecamatan yang kita targetkan dari jumlah kuota yang tersedia. Pelantikan Panitia Ajudikasi dan Penyuluhan nya kepada masyarakat sudah kita lakukan," ujarnya.
Baca juga: Menteri Nusron Pastikan Program PTSL Berjalan Baik Demi Kepastian Hukum
Baca juga: PTSL Kota Palembang, Pemilik Tanah Harus Segera Pasang Patok
Dia mengimbau kalangan masyarakat di tujuh Desa di Kabupaten PALI yang menjadi sasaran kegiatan ini agar memanfaatkannya dengan baik sehingga tanah dan rumah mereka bisa memiliki sertifikat dan bukti hukum yang sah.
Yohanes mengimbau agar masyarakat bisa melengkapi persyaratan untuk mempercepat penyelesaian program PTSL ini.
“Masyarakat juga diimbau untuk memasang tanda batas atau patok agar sewaktu pengukuran lancar dan tidak ada sengketa. Mudah-mudahan target PTSL bisa selesai pada bulan Oktober 2025 ini,” harap Yohanes.
Program PTSL itu sendiri, tambah dia, merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. melalui penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.
Di Kabupaten PALI, program ini menjadi kunci dalam menata ulang status kepemilikan tanah, yang pada akhirnya dapat memacu pertumbuhan ekonomi wilayah.
Adapun syarat pengajuan PTSL yaitu WNI dengan tanah belum bersertifikat, Tanah tidak dalam sengketa dan berada di wilayah desa program PTSL.
Kepergok Sedang Angkut Buah Sawit Hasil Curiannya, Pria di Pali Ditangkap Polisi, Dua Rekannya Kabur |
![]() |
---|
Diduga Korsleting Listrik, 1 Unit Rumah Panggung di PALI Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Nekat Gelapkan Ban Dump Truk Senilai Rp 33 Juta, Dua Warga Sumut Ditangkap Polisi di PALI |
![]() |
---|
Kejamnya Pria di PALI, Tega Rampok dan Bunuh Lansia, Kini Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron |
![]() |
---|
30.729 Pengendara di PALI Terjaring Tilang Elektronik, Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.