Berita BPN Palembang

PTSL Kota Palembang, Pemilik Tanah Harus Segera Pasang Patok

Dalam penyuluhan, tim menyampaikan syarat yang perlu dipenuhi dalam mengikuti program PTSL. Antara lain status tanah yang belum pernah bersertipikat.

Editor: Slamet Teguh
Dokumen BPN Palembang
Tim PTSL Kantah Kota Palembang didampingi Lurah Talang Kelapa dan perwakilan Polrestabes Palembang menyampaikan Penyuluhan program PTSL 2024, di Kantor Lurah Talang Kelapa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Warga Kota Palembang yang berencana mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 harus segera memasang patok tanda batas tanahnya.

Imbauan tersebut disampaikan Tim PTSL Kantor Pertanahan Kota Palembang saat melaksanakan penyuluhan program PTSL, di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Penyuluhan disampaikan Julio Putra, SH dan Jombang Rupawan, S.Tr, keduanya mewakili Tim PTSL Kantah Kota Palembang. Kegiatan turut dihadiri Lurah Talang Kelapa Budy Williansyah, A.P., M.P.A, dan Bripka Sumantri Wibisono, S.H., dari Unit Harda Satreskrim Polrestabes Palembang.

Dalam penyuluhan, tim menyampaikan syarat yang perlu dipenuhi dalam mengikuti program PTSL. Antara lain status tanah yang belum pernah bersertipikat.

Masyarakat pemilik tanah juga diminta segera memasang patok tanda batas. “Mohon pasanglah patok sesegera mungkin, jangan nunggu besok mau pengukuran hari ini baru mau pasang patok.

Pemasangan patok ini sebagai bentuk penguasaan dan pemeliharaan tanah,” ungkap Julio mewakili Kepala Kantah Kota Palembang, Mochammad Zamili.

Baca juga: Kantah Kota Palembang Laksanakan Pengukuran Obyek PTSL di Kelurahan Sei Selincah

Baca juga: Kantor Pertanahan Kota Palembang Upayakan Strategi Percepatan PTSL 2024, Target 100 Persen Tahun Ini

Selain itu, dirinya juga menegaskan biaya PTSL adalah gratis karena didanai oleh Kementerian ATR/BPN. Ini berlaku dalam hal pengukuran, pemetaan, ajudikasi atau riwayat tanah, serta terakhir diberikan sertifikat.

Akan tetapi, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan pemohon di luar PTSL seperti menyiapkan patok tanah, surat-surat, dan materai.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Pembiayaan Persiapan PTSL.

“Berdasarkan SKB ketiga menteri tersebut, pembiayaan untuk wilayah Sumatera Selatan yang masuk Kategori IV senilai maksimal Rp 200 ribu,” jelas Julio.

Kegiatan penyuluhan merupakan salah satu tahapan penting dalam PTSL, untuk penyamaan persepi antara pemangku kepentingan terkait, baik Kantah Kota Palembang, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan dan masyarakat.

Tahapan PTSL mencakup seluruh kegiatan pendaftaran tanah pertama kali, mulai dari penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, sidang panitia A, pengumuman sampai pemberian hak berupa penerbitan sertipikat. (ril)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved