Berita Pali

ATR/BPN PALI Miliki Kuota 500 Bidang di Program PTSL 2025, Dilaksanakan di Tujuh Desa

Yohanes mengimbau agar masyarakat bisa melengkapi persyaratan untuk mempercepat penyelesaian program PTSL ini.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
PROGRAM PTSL 2025 -- Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, Yohanes Rustanto menyebutkan kuota program PTSL tahun 2025 di Kabupaten PALI sebanyak 500 bidang yang akan dilaksanakan di Tujuh Desa, Kamis (26/6/2025). 

Sementara untuk dokumen yang diperlukan Fotokopi KTP dan KK, Surat permohonan PTSL, bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan tanda batas, berita acara kesaksian, SPPT-PBB tahun berjalan dan bukti setor BPHTB (jika berlaku).

Sedangkan untuk tahapan pengajuan PTSL Pendaftaran dengan mengajukan permohonan dan mengikuti penyuluhan.

Selanjutnya dilakukan Pengukuran Petugas BPN ukur tanah dan pasang batas, lalu dilakukan pemeriksaan dokumen dan validasi, Sidang Panitia A dengan melakukan pemeriksaan administrasi dan akan dilakukan pengumuman selama 14 hari.

"Penerbitan sertifikat diberikan jika lolos semua tahap. Untuk estimasi biaya yang ditanggung pemohon, berdasarkan SKB tiga mentri untuk wilayah sumsel Rp 200 ribu, digunakan untuk dokumen administrasi, tanda batas. Sedangkan untuk penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran tanah, dan sertifikat, biayanya ditanggung pemerintah atau gratis," jelasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved