Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Sidang Kopda Bazarsah, 14 Anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin Hadir Jadi Saksi

Sidang digelar dengan mendengarkan keterangan 14 saksi dari  anggota Reskrim Polres Way Kanan dan anggota Polsek Negara Batin.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG -- Sebanyak 14 orang saksi yang diperiksa hari ini anggota Reskrim Polres Way Kanan dan anggota Polsek Negara Batin yang menggerebek lokasi gelanggang sabung ayam milik terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan tiga orang polisi di Way Kanan Lampung dengan terdakwa Kopda Bazarsah masuk ke agenda pemeriksaan saksi lanjutan, Senin (23/6/2025). 

Sidang digelar dengan mendengarkan keterangan 14 saksi dari  anggota Reskrim Polres Way Kanan dan anggota Polsek Negara Batin yang menggerebek lokasi gelanggang sabung ayam milik terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis.

Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer memeriksa 12 orang saksi. 

Sementara dalam sidang kali ini, dari 14 saksi tersebut, sebanyak 13 orang dihadirkan secara offline sedangkan satu diantaranya dihadirkan lewat vidcon.

Pertama-tama Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertanya ke saksi Ipda Engga Depatih, Kanit Resmob Satreskrim Polres Way Kanan.

Hakim bertanya kepada saksi Engga seputar persiapan anggota Polres dan Polsek saat penggerebekan.

"Saya dapat di tanggal 16 Maret kabar dari Kapolres Way Kanan dan Kasat Reskrim via WhatsApp bahwa akan ada giat. Kemudian kami dikumpulkan Kasat Reskrim bilang kalau ada giat di Polsek Negara Batin. Kebetulan pada saat kejadian saya baru 2 hari menjabat Kanit Resum," kata saksi Engga.

Baca juga: Kopda Bazarsah TNI Tembak Mati Polisi Lampung Didakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Lanjut Engga dari arahan Kapolres Way Kanan dan Kasat Reskrim, pada giat tersebut anggota diarahkan agar dapat berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin karena diduga ada kegiatan judi sabung ayam.

Lalu surat perintah penggerebekan dikeluarkan pada 17 Maret 2025.

"Arahan Kapolres kami silahkan ke Polsek Negara Batin untuk koordinasi, diduga di sana ada sabung ayam. Di situ Kapolres berpesan untuk hati-hati jaga keselamatan. Senjata kami bawa dari rumah, tapi saya pada saat itu tidak bawa yang mulia," ujarnya.

Pada saat di perjalanan saksi Engga mengungkap tidak ada briefing yang berarti mengenai apa yang dilakukan saat penggerebekan.

"Waktu itu kumpul di Polsek saya datang terakhir karena mampir salat dulu. Lalu pas saya sampai, Kapolsek Negara Batin hanya bilang 'ayo saya pimpin kalian ikut saya, takutnya kita kesorean', begitu yang mulia. Mobil Kapolsek paling depan," tuturnya.

Pada saat akan menuju ke gelanggang Engga melihat Kapolsek sudah turun duluan, kemudian mendengar suara tembakan lebih dari dua kali.

Engga bergegas menuju ke dalam dan mengejar pemain sabung ayam yang berlarian. Ia berhasil mendapatkan satu orang pemain, lalu ada anggota yang berteriak kalau Briptu Anumerta Ghalib tertembak.

"Saya cari-cari sumber suara, ada yang teriak anggota reskrim itu sudah ada yang terjatuh. Ternyata itu Ghalib kemudian saya dekati kemudian dengar Kapolsek juga tertembak, " katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved