Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Sidang Kopda Bazarsah, 14 Anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin Hadir Jadi Saksi

Sidang digelar dengan mendengarkan keterangan 14 saksi dari  anggota Reskrim Polres Way Kanan dan anggota Polsek Negara Batin.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG -- Sebanyak 14 orang saksi yang diperiksa hari ini anggota Reskrim Polres Way Kanan dan anggota Polsek Negara Batin yang menggerebek lokasi gelanggang sabung ayam milik terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, Senin (23/6/2025). 

Setelah melihat adanya anggota dan Kapolsek yang tertembak, ia langsung melaporkan kejadian itu ke Kasat Reskrim dan Kapolres Way Kanan.

"Saya hubungi Kasat dan Kapolres, yang mulia lewat video call. Kami disuruh mundur," katanya.
 

Didakwa Pembunuhan Berencana 

Kopda Bazarsah satu dari dua oknum TNI terdakwa penembak tiga anggota polisi di Lampung hingga tewas menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Ia didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lalu Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.

Kopda Bazarsah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.

Sementara itu, pantauan di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar terbuka, keluarga korban Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalib bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan.

Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur dan beberapa orang mengabadikan momen persidangan.

Pada saat oditur membacakan dakwaan mengenai luka tembak yang dialami masing-masing korban, keluarga bereaksi dengan menggelengkan kepala seolah tak terima dengan perilaku brutal yang dilakukan terdakwa. 

Sebab berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, luka yang dialami korban sangat fatal karena membuat peluru senapan laras panjang bersarang pada anggota tubuh di kepala, terutama mata, dada dan tulang otak.

Kini sidang perdana Kopda Bazarsah masih berlangsung, sidang perdana Peltu Yun Hari Lubis dilakukan secara terpisah.

Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum.

Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Bazarsah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.

"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved