Berita Pali
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pali, Polisi Sita Sabu Hingga Uang Tunai
Kemudian sabu dengan berat bruto 2,90 gram dari lokasi penangkapan di Talang Nanas Kelurahan Talang Ubi Timur.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
Lebih lanjut Dedy mengatakan, meski ditangkap di hari yang sama, ia memastikan bahwa keduanya tidak saling terkait dalam jaringan pengedaran narkoba yang sama dan mendapat suplai dari pemasok yang berbeda.
Kini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka GR dan AOR dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka.
Tidak menutup kemungkinan, pengungkapan dua kasus narkoba ini akan membuka jalur ke pengedar yang lebih besar.
Satresnarkoba Polres PALI juga memastikan akan terus meningkatkan intensitas operasi dan penyelidikan, demi memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten PALI.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Kepada masyarakat, kami harapkan terus menjalin sinergi dengan memberikan informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegas Dedy Suandy.
Baca berita lainnya di google news
| Kisah Erlinda, Pedagang Es Keliling di PALI Mundur dari Penerima PKH : Ada yang Lebih Membutuhkan |
|
|---|
| Daftar 33 Pejabat Pemkab PALI yang Dirotasi, Ada 3 Camat yang Dilantik dan Sejumlah Sekretaris Dinas |
|
|---|
| Fraksi PAN Desak Pemangkasan TPP ASN di PALI, Minta Disesuaikan Dengan Kontribusi Kinerja |
|
|---|
| 2 Polisi di PALI Dipecat, Salah Satunya Polwan, Terbukti Langgar Disiplin dan Kode Etik |
|
|---|
| Wanita di Talang Jawa PALI Panik, Ular Sanca Tiba-tiba Masuk Dapur Rumah, Diamankan Tim Damkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/DUA-PEWNGEDAR-DITANGKAP.jpg)