Berita Pali
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pali, Polisi Sita Sabu Hingga Uang Tunai
Kemudian sabu dengan berat bruto 2,90 gram dari lokasi penangkapan di Talang Nanas Kelurahan Talang Ubi Timur.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Dua pria pengedar narkoba yakni GR (37) warga Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi dan AOR (25) warga asal Desa Gunung Raja, Kecamatan Penukal, yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Talang Nanas Kelurahan Talang Ubi Timur ditangkap polisi.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, dua pengedar narkoba berhasil diringkus di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel.
Dalam operasi kasus narkoba dari dua lokasi di Kecamatan Talang Ubi ini, disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat beruto 4,96 gram dari lokasi Desa Benuang.
Kemudian sabu dengan berat bruto 2,90 gram dari lokasi penangkapan di Talang Nanas Kelurahan Talang Ubi Timur.
Keduanya ditangkap pada Jumat (20/6/2025), hanya berselang beberapa jam.
"Penangkapan dilakukan dalam satu hari. GR kami tangkap dalam penggerebekan di rumahnya di Desa Benuang pada Jum'at sore dan malamnya giliran AOR diamankan di rumah kontrakan nya di Talang Nanas," ungkap Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, Senin (23/6/2025).
Dedy Suandy menyebut, status kedua tersangka ini merupakan pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Talang Ubi.
Dia mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini, menindak lanjuti informasi masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas peredaran narkoba di Desa Benuang dan Talang Nanas.
Dalam penangkapan tersangka GR, Polisi melakukan penggerebekan di rumahnya di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi pada Jum'at (20/6/2025) sekitar pukul 16.00 Wib.
Baca juga: Buron 1 Tahun Lebih, Pelaku Bobol Rumah Gasak 1 Lusin Daster Hingga Jam Tangan Ditangkap Polres Pali
Dari penggerebekan ini, Sat Resnarkoba Polres PALI mengamankan tersangka GR beserta barang bukti berupa 2 plastik klip bening sedang dan 2 plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 4,96 gram bruto,10 plastik klip bening kecil kosong dan 1 wadah minyak rambut merk Gatsby serta 1 timbangan digital warna hitam.
"Seluruh barang bukti ditemukan didalam kamar di rumah tersangka GR. Dari barang bukti yang kita amankan, tersangka diduga kuat sebagai pengedar aktif narkoba diwilayah Kecamatan Talang Ubi dan sekitarnya," ujar Dedy.
Sementara itu, AOR dibekuk di rumah kontrakannya di Talang Nanas Kelurahan Talang Ubi Timur, pada malam harinya sekitar pukul 23.15 WIB.
Dari penangkapan AOR ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening sedang berisi sabu seberat 2,90 gram.
Kemudian, 1 lembar tisu putih,1 kotak rokok, 1 timbangan digital warna hitam, 1 buah skop pipet bening,1 bal plastik klip bening kosong, 2 lembar uang pecahan Rp 50.000 serta 1 unit HP milik tersangka juga diamankan petugas.
"Barang bukti sabu tersebut ditemukan di belakang kontrakan tersangka AOR, yang disembunyikan dan tersimpan rapi dalam tisu dan dibungkus dalam kotak rokok," terangnya.
| 2 Polisi di PALI Dipecat, Salah Satunya Polwan, Terbukti Langgar Disiplin dan Kode Etik |
|
|---|
| Wanita di Talang Jawa PALI Panik, Ular Sanca Tiba-tiba Masuk Dapur Rumah, Diamankan Tim Damkar |
|
|---|
| Pelajari Sejarah Hindu di Sumatera, 30 Dosen dari Thailand Kunjungi Candi Bumi Ayu PALI Sumsel |
|
|---|
| Ditinggal 3 Rekannya yang Kabur, Warga Sinar Dewa PALI Ditangkap Curi Sawit Perkebunan Perusahaan |
|
|---|
| 1 Rumah di Betung PALI Ludes Terbakar Api, Pemilik Hanya Bisa Pasrah Melihat Harta Bendanya Hangus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.