Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Peltu Lubis Ngaku Diajak Kopda Bazarsah Buka Sabung Ayam & Koprok, Bisnisnya Sempat Diprotes Warga

Agenda sidang dengan terdakwa Kopda Bazarsah digelar di Pengadilan Militer I-05 Palembang dan menghadirkan 11 orang saksi.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
KETERANGAN SAKSI -- Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis memberikan kesaksian pada sidang perkara kasus pembunuhan tiga orang anggota polisi di Way Kanan, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Ada 11 saksi yang dihadirkan secara langsung satu secara daring. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus oknum TNI tembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).

Agenda sidang dengan terdakwa Kopda Bazarsah, Oditur Militer I-04 Palembang dan menghadirkan 11 orang saksi.

Terdiri dari anggota TNI, termasuk terdakwa Peltu Yun Heri Lubis, masyarakat dan kerabat terdakwa.

Sementara satu orang saksi lainnya akan dihadirkan secara daring.

Peltu Yun Heri Lubis diperiksa pertama kali sebagai saksi, dalam kesaksiannya Peltu Lubis mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Bazarsah.

"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah komandan, bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Lubis saat ditanya Hakim ketua.

Baca juga: Diungkap di Sidang, Kopda Bazarsah & Peltu Lubis Sepakat Ambil Untung 10 Persen dari Sabung Ayam

Setelah berpindah-pindah akhirnya tempat arena judi itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga?, katanya sepi ?," tanya Hakim Ketua.

"Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, " jawab saksi Lubis.

Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp 300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

"Sabung ayam saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta ke terdakwa Bazarsah Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali buka," katanya.

Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Lubis langsung bertanya kembali sebab dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Bazarsah.

"Kamu itu komandan masa dak dapat duit?," tanya Hakim Ketua lagi.

Lalu dijawab lagi oleh Peltu Lubis, ia hanya menjelaskan tentang keuntungan yang diterima dari judi koprok.

"Siap, pembagiannya koprok kalau ada yang datang lalu pasang tempat. Setiap tempat ada orangnya yang sewa total delapan 8 orang. Kalau sepi saya dapat Rp 300 ribu, kalau ramai Rp 1 juta. Itu setiap sekali buka komandan, sampai selesai," tuturnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved