Breaking News

Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Peltu Lubis Ngaku Diajak Kopda Bazarsah Buka Sabung Ayam & Koprok, Bisnisnya Sempat Diprotes Warga

Agenda sidang dengan terdakwa Kopda Bazarsah digelar di Pengadilan Militer I-05 Palembang dan menghadirkan 11 orang saksi.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
KETERANGAN SAKSI -- Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis memberikan kesaksian pada sidang perkara kasus pembunuhan tiga orang anggota polisi di Way Kanan, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Ada 11 saksi yang dihadirkan secara langsung satu secara daring. 

Terancam Hukuman Mati

Pada dakwaan yang dibacakan pekan lalu, Senin (11/6/2025), terungkap bahwa Kopda Bazarsah terancam hukuman mati akibat perbuatannya. 

Ia didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lalu Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.

Kopda Bazarsah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.

Sementara itu, pantauan di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar terbuka, keluarga korban Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalib bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan.

Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur dan beberapa orang mengabadikan momen persidangan.

Pada saat oditur membacakan dakwaan mengenai luka tembak yang dialami masing-masing korban, keluarga bereaksi dengan menggelengkan kepala seolah tak terima dengan perilaku brutal yang dilakukan terdakwa. 

Sebab berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, luka yang dialami korban sangat fatal karena membuat peluru senapan laras panjang bersarang pada anggota tubuh di kepala, terutama mata, dada dan tulang otak.

Kini sidang perdana Kopda Bazarsah masih berlangsung, sidang perdana Peltu Yun Hari Lubis dilakukan secara terpisah.

Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum.

Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Bazarsah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.

"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.

Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi.

"Ada yang mulia," ujar Kopda Bazarsah.

Sidang dilanjutkan dan empat orang Oditur mulai membacakan dakwaan terhadap Kopda Bazarsah secara.

Salah satu oditur yang membacakan dakwaan adalah Kepala Oditurart Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved