Breaking News

Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Peltu Lubis Ngaku Diajak Kopda Bazarsah Buka Sabung Ayam & Koprok, Bisnisnya Sempat Diprotes Warga

Agenda sidang dengan terdakwa Kopda Bazarsah digelar di Pengadilan Militer I-05 Palembang dan menghadirkan 11 orang saksi.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
KETERANGAN SAKSI -- Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis memberikan kesaksian pada sidang perkara kasus pembunuhan tiga orang anggota polisi di Way Kanan, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Ada 11 saksi yang dihadirkan secara langsung satu secara daring. 

Dalam sidang pemeriksaan saksi ini majelis hakim menanyakan satu persatu saksi yang dihadirkan secara bergilir.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengingatkan kepada saksi agar menyampaikan keterangan yang tidak lebih dan tidak kurang.

"Mengenai perkara yang disnahkakam kepada terdakwa ingat-ingat lagi dalam rangka apa dipanggil kesini. Saudara wajib diberi sumpah. Kami tanya satu persatu tidak lebih tidak kurang," tegas ketua Majelis hakim.

Berikut 11 saksi yang dihadirkan Oditur Militer I-05 Palembang dalam kasus Kopda Bazarsah

1. Peltu Yun Heri Lubis

2. Saksi Koptu Rizal muktiantar (Babinsa Ramil 424)

3. Zulkarnain Koptu (Babinsa pakuan ratu kecamatan negara batin tiga kampung)

4. Ivandri Satria (ipar terdakwa)

5. Dewa Ketut Buana (warga sipil)

6. Herman, petani (warga sipil)

7. Topan Husada (warga sipil)

8. Poniman, wiraswasta bengkel motor (warga sipil)

9. Khorizal wiraswasta (kerabat/sepupu terdakwa)

10. Nursamsiah, (warga sipil)

11. Meidi (warga sipil)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved