Kasus Korupsi Pinjaman Fiktif
Kejati Sumsel Ungkap Modus 6 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet, Rugikan Negara Rp 1,68 Triliun
Kejati Sumsel ungkap bukti korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,68 Triliun, Selasa (11/11/2025)
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL mengakibatkan kerugian negara Rp 1,68 Triliun
- Dari 6 tersangka, ada 1 orang yang belum ditahan yakni WS, Direktur PT BSS dan PT SAL dengan alasan dirawat di rumah sakit
- Dalam perkara ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 107 saksi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kejati Sumsel membongkar skandal kredit macet dari salah satu bank pelat merah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL) yang mengakibatkan kerugian negara fantastis yakni sebesar satu triliun lebih atau tepatnya Rp.1.689.477.492.983,74.
Lima dari enam tersangka langsung ditahan pada, Senin (10/11/2025).
Hanya satu orang yang belum ditahan dengan alasan masih menjalani perawatan di rumah sakit yakni WS, Direktur PT BSS dan PT SAL.
Kepala Kejati (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa modus operandi kasus ini bermula sejak tahun 2011 ketika PT BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar.
Kemudian disusul oleh PT SAL pada tahun 2013 dengan permohonan kredit serupa senilai Rp 677 miliar.
Dalam proses pelaksanaan di lapangan, Direktur Utama PT. BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.
"Permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis bank plat merah di Jakarta Pusat," kata Aspidsus dalam rilisnya yang dilihat, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS : Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pinjaman Fiktif, Negara Rugi Rp1,6T
Lebih lanjut, dalam proses pengajuan hingga pencairan dana, ditemukan adanya penyimpangan serius, mulai dari pemalsuan data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta, hingga agunan dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan kredit.
Tak hanya itu, kedua perusahaan juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.
"Akibat dari tindakan tersebut, fasilitas pinjaman yang diberikan kini berstatus kolektibilitas 5 alias macet," jelasnya.
Adapun identitas keenam tersangka yakni :
1. WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang.
2. MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. 2022.
3. DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kejati-Sumsel-Ungkap-Modus-6-Tersangka-Dugaan-Korupsi-Kredit-Macet-Negara-Rugi-Rp-168-Triliun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.