Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap
Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto
Iwan Setiawan membelikan sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah yakni Yogyakarta dan Solo, menyalahgunakan pemakaian kredit
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dilansir Kompas.com, Kejagung menyebutkan, dua bank tersebut telah memberikan kredit hingga senilai Rp692.980.592.188.
Rinciannya, Bank 1 memberikan kredit sebesar Rp543.980.507.170.
Sementara, dari Bank 2 memberikan kredit sebesar Rp149.007.085.018,57.
Angka pinjaman Rp692 miliar ini ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp3.588.650.808.28,57," ujar Qohar.
Ada 10 Ribu Karyawan Kena PHK saat Iwan Nikmati Uang Hasil Kredit
Di sisi lain, saat Iwan menikmati uang triliunan rupiah hasil kredit, ada 10.669 ribu karyawannya yang terkena PHK.
Menurut catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang diperoleh dari pihak kurator Sritex, pelaksanaan PHK tersebut sudah dimulai sejak Januari 2025.
Adapun rinciannya adalah Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang.

Lalu pada Februari, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo.
Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang. Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.
Masih Ada 8.475 Karyawan yang Belum Dibayar Pesangon dan THR
Bahkan, saat Iwan ditetapkan menjadi tersangka, masih ada para mantan karyawannya di PT Sritex belum memperoleh haknya.
Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit dan mengumumkan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 lalu ketika Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.
Nasib Ribuan Eks Karyawan Sritek, Pesangon & THR Belum Dicairkan, Kuasa Hukum Bakal Tempuh Cara Ini |
![]() |
---|
Gunakan Kredit Macet Capai Rp3,58 Triliun, Ini Nasib Keluarga Lukminto usai Iwan Setiawan Ditangkap |
![]() |
---|
Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 T |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Aset PT Sritex Bakal Dijual untuk Bayar Utang, Disebut Aman Meski Komut Tersangka |
![]() |
---|
Nasib Keluarga Lukminto usai Iwan Setiawan Ditangkap Dugaan Gunakan Kredit Macet Capai Rp3,58 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.