Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap

Gunakan Kredit Macet Capai Rp3,58 Triliun, Ini Nasib Keluarga Lukminto usai Iwan Setiawan Ditangkap

Membuat keluarga besar Lukminto bisa turut terseret, penangkapan Komisaris Utama PT Sritex tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto. 

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Kompas TV
PEMBELIAN ASET IWAN SETIAWAN- Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). Iwan Setiawan membelikan sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah yakni Yogyakarta dan Solo, menyalahgunakan pemakaian kredit 

TRIBUNSUMSEL.COM - Membuat keluarga besar Lukminto bisa turut terseret, penangkapan Komisaris Utama PT Sritex tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto

Sebelumnya gegara diduga terlibat korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung RI pada Selasa, (20/5/2025). 

Iwan Setiawan menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga hingga alami kerugian Rp3,58 Triliun.

Baca juga: Iwan Setiawan Mengelak Ditagih Pesangon Eks Karyawan Sritex, Wamenker Desak Lunasi Meski Ditangkap

KREDIT PT SRITEX - Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022 saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur, diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk memenuhi kebutuhan yang lain, salah satunya membayar utang.
KREDIT PT SRITEX - Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022 saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur, diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk memenuhi kebutuhan yang lain, salah satunya membayar utang. (Tribunnews/Jeprima)

Terkini, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa anggota keluarga Lukminto, pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

Pihak-pihak yang dapat membuat terang penyidikan kasus korupsi ini dapat diperiksa menjadi saksi, ungkapKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

“Tentu, bisa saja ya untuk dipanggil dan diperiksa. Artinya, bagaimana supaya bukti-bukti akan dikumpulkan sebanyak mungkin, termasuk bisa saja (permintaan keterangan) dari keluarga atau dari siapapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini,” ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (23/5/2025), dilansir dari Kompas.com.

Harli mengatakan, saat ini penyidik masih menyusun daftar nama para saksi yang akan diperiksa.

“Di waktu-waktu ini, penyidik akan lebih fokus untuk membuat perencanaan penyidikan terkait dengan siapa-siapa yang akan diminta keterangan atau dipanggil sebagai saksi,” kata dia.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan 1 ahlii, di antaranya pihak perbankan yang memberikan kredit kepada Sritex.

Baca juga: Eks Karyawan Ungkap Tabiat Iwan Setiawan Bos PT Sritex Tersangka Dugaan Korupsi: Sebenarnya Baik

Awal Mula Tercium Dugaan Korupsi

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap pemicu Kejagung mengendus adanya rasuah adalah ketika PT Sritex tiba-tiba melaporkan adanya kerugian pada tahun 2021.

Padahal, kata Qohar, perusahaan yang berdiri di Sukoharjo, Jawa Tengah, itu sempat memperoleh laba sekitar Rp1,24 triliun setahun sebelumnya.

Tak tanggung-tanggung, PT Sritex mengalami kerugian mencapai Rp15,65 triliun.

"Bahwa ada laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar dolar AS atau setara dengan Rp15,65 triliun pada tahun 2021," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.

"Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32 (juta) dolar AS atau setara dengan Rp1,24 triliun," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved