Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap
Nasib Ribuan Eks Karyawan Sritek, Pesangon & THR Belum Dicairkan, Kuasa Hukum Bakal Tempuh Cara Ini
Nasib 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo hingga saat ini masih menanti hak-hak mereka dipenuhi setelah Iwan Setiawan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo hingga saat ini masih menanti hak-hak mereka dipenuhi setelah Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka korupsi.
Adapun hak-hak eks karyawan mulai dari pembayaran uang pesangon sebesar Rp 311 miliar, pembayaran THR tahun 2025 sebesar Rp 24 miliar, pengembalian potongan gaji Februari 2025, berupa simpanan wajib koperasi dan angsuran pinjaman, senilai Rp 994 juta.
Serta pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan, yang dipotong dari gaji namun belum disetorkan, dengan nilai Rp 779 juta.

Semua itu belum ada yang dibayarkan kepada ribuan eks karyawan Sritex oleh pihak manajemen melalui kurator.
Kendati begitu, Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Asnawi pun menegaskan pihaknya bakal melakukan sejumlah cara demi keberlangsungan hidup klien-kliennya.
"Jadi kami akan segera menemui dari pengawas kurator di Pengadilan Niaga Semarang," kata Asnawi, dalam podcast bersama TribunSolo, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto
Pertemuan itu, kata dia, akan berfokus kepada permintaan saran dan masukan terkait penyelesaian masalah pesangon hingga THR dari ribuan eks karyawan Sritex.
"Kan kita sudah sempat kirim surat untuk memberi masukan masalah hak-hak yang kita perjuangkan dan dapatkan," katanya.
Selain itu, kasus dugaan korupsi yang menjerat bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto juga jadi salah satu yang akan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung.
"Kita juga koordinasi dengan penyidik di Kejaksaan Agung masalah penahanan Iwan Setiawan berkaitan dengan mungkin barang bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut," ujarnya.
Usut Tuntas Aliran Dana Penyewaan Aset
Selain itu, kuasa hukum eks karyawan, snawi mempertanyakan ke mana aliran dana dari penyewaan aset perusahaan pasca dinyatakan pailit.
Hal itu hendak dibahas pihak kuasa hukum dengan pihak kurator dalam pertemuan yang pada akhirnya urung terjadi.
"Sebenarnya kami hari ini juga menjadwalkan bertemu kurator, tapi ternyata kurator ada kegiatan lain sehingga urung terjadi," ujar Asnawi, dalam podcast bersama TribunSolo, Jumat (23/5/2025).
Asnawi menegaskan pihaknya ingin melakukan kroscek informasi terkait akan adanya pihak ketiga yang akan melakukan penyewaan terhadap aset eks Sritex.
Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto |
![]() |
---|
Gunakan Kredit Macet Capai Rp3,58 Triliun, Ini Nasib Keluarga Lukminto usai Iwan Setiawan Ditangkap |
![]() |
---|
Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 T |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Aset PT Sritex Bakal Dijual untuk Bayar Utang, Disebut Aman Meski Komut Tersangka |
![]() |
---|
Nasib Keluarga Lukminto usai Iwan Setiawan Ditangkap Dugaan Gunakan Kredit Macet Capai Rp3,58 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.