Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap

Nasib Ribuan Eks Karyawan Sritek, Pesangon & THR Belum Dicairkan, Kuasa Hukum Bakal Tempuh Cara Ini 

Nasib 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo hingga saat ini masih menanti hak-hak mereka dipenuhi setelah Iwan Setiawan

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
NASIB EKS KARYAWAN SRITEX - Suasana pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (9/5/2025). Pengacara sebut memperjuangkan hak pesangon dan THR mereka. Ribuan eks karyawan tuntut hak pesangon dan THR. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo hingga saat ini masih menanti hak-hak mereka dipenuhi setelah Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka korupsi.

Adapun hak-hak eks karyawan mulai dari pembayaran uang pesangon sebesar Rp 311 miliar, pembayaran THR tahun 2025 sebesar Rp 24 miliar, pengembalian potongan gaji Februari 2025, berupa simpanan wajib koperasi dan angsuran pinjaman, senilai Rp 994 juta. 

Serta pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan, yang dipotong dari gaji namun belum disetorkan, dengan nilai Rp 779 juta. 

TERSANGKA : Penampakan eks Direktur PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi dan Korporasi Bank Bjb Dicky Syahbandinata saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, Rabu (21/5/2025) -
TERSANGKA : Penampakan eks Direktur PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi dan Korporasi Bank Bjb Dicky Syahbandinata saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, Rabu (21/5/2025) - (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com)

Semua itu belum ada yang dibayarkan kepada ribuan eks karyawan Sritex oleh pihak manajemen melalui kurator. 

Kendati begitu, Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Asnawi pun menegaskan pihaknya bakal melakukan sejumlah cara demi keberlangsungan hidup klien-kliennya. 

"Jadi kami akan segera menemui dari pengawas kurator di Pengadilan Niaga Semarang," kata Asnawi, dalam podcast bersama TribunSolo, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto

Pertemuan itu, kata dia, akan berfokus kepada permintaan saran dan masukan terkait penyelesaian masalah pesangon hingga THR dari ribuan eks karyawan Sritex. 

"Kan kita sudah sempat kirim surat untuk memberi masukan masalah hak-hak yang kita perjuangkan dan dapatkan," katanya. 

Selain itu, kasus dugaan korupsi yang menjerat bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto juga jadi salah satu yang akan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung. 

"Kita juga koordinasi dengan penyidik di Kejaksaan Agung masalah penahanan Iwan Setiawan berkaitan dengan mungkin barang bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut," ujarnya.

Usut Tuntas Aliran Dana Penyewaan Aset

Selain itu, kuasa hukum eks karyawan, snawi mempertanyakan ke mana aliran dana dari penyewaan aset perusahaan pasca dinyatakan pailit. 

Hal itu hendak dibahas pihak kuasa hukum dengan pihak kurator dalam pertemuan yang pada akhirnya urung terjadi. 

"Sebenarnya kami hari ini juga menjadwalkan bertemu kurator, tapi ternyata kurator ada kegiatan lain sehingga urung terjadi," ujar Asnawi, dalam podcast bersama TribunSolo, Jumat (23/5/2025). 

Asnawi menegaskan pihaknya ingin melakukan kroscek informasi terkait akan adanya pihak ketiga yang akan melakukan penyewaan terhadap aset eks Sritex. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved