Berita Pagar Alam

Polres Pagar Alam Tangkap Pengedar Narkoba, Sempat Buang Barang Bukti 10,38 Gram Sabu

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pengendara motor yang keluar dari lokasi tersebut.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
TERSANGKA - Satresnarkoba Polres Pagar Alam meringkus ZH (30) seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 10,38 gram di Jalan DI Panjaitan Mekar Alam, Pagar Alam Utara, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PAGARALAM - ZH (30), warga Kelurahan Nendagung ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 10,38 gram bruto di kawasan Jalan Dipanjaitan Mekar Alam, Kelurahan Pagar Alam, Rabu (7/5/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Pagar Alam menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kontrakan atau bedeng yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pengendara motor yang keluar dari lokasi tersebut.

"Ketika hendak dihentikan, pelaku terlihat membuang sesuatu. Setelah kami amankan, diketahui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang dibuang pelaku sekitar setengah meter dari lokasi penangkapan," ujar Kasat Narkoba AKP Sondi S.Ik yang didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, Kamis (8/5/2025).

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pagar Alam bersama barang bukti berupa 10,38 gram sabu, satu unit handphone Oppo A60 warna biru, dan sepeda motor Honda Scoopy warna ungu dengan nomor polisi BG 4974 WJ.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S.Ik melalui Kasat Narkoba menegaskan, komitmen Polres Pagar Alam dalam memerangi peredaran narkotika. 

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam," tegas AKP Sondi.

Baca juga: Aipda JA Anggota Polres Pagar Alam Dipecat Tidak Dengan Hormat, Tak Disiplin dan Langgar Kode Etik

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku positif mengonsumsi metamfetamina dan kini ditetapkan sebagai pengedar.

Tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap satu.

Polres Pagaralam juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved